Isa Zega Ditahan, Nikita Mirzani Jadi Saksi

Isa Zega ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari sejak beberapa waktu lalu.

 

 

SurabayaSelebgram Isa Zega resmi ditahan usai menolak proses restorative justice (RJ) atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dia lakukan terhadap Bos MS Glow, Shandy Purnamasari. Polisi menempatkan Isa Zega di Rutan Perempuan Polda Jatim.

Kasubdit II Siber Direktorat Reserse Siber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menyatakan bahwa penahanan Isa Zega di Rutan Perempuan Direktorat Tahti Polda Jatim itu sesuai dengan kartu identitas kependudukan sang selebgram yang memuat jenis kelamin perempuan.

“Sesuai KTP tertulis perempuan. Kami menyesuaikan KTP, ya,” ujar Charles kepada wartawan di Polda Jatim, dikutip dari detikJatim, Sabtu (25/1/2025).

Isa Zega ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari sejak beberapa waktu lalu. Dia juga telah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Polda Jatim.

Sebelum polisi memutuskan penahanan terhadap selebgram yang sempat bikin heboh karena umrah dengan memakai hijab padahal dia merupakan seorang transgender, Isa kembali menjalani proses pemeriksaan dan upaya restorative justice di Polda Jatim sejak Kamis (23/1) siang.

Isa datang didampingi pengacara dan kerabatnya di Subdit II Siber Ditressiber Polda Jatim pada Kamis sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, karena alasan tertentu dia enggan menjalani penyidikan dan enggan berdamai dalam proses restorative justice dengan pelapor, Shandy Purnamasari.

“Kami berupaya melakukan proses RJ terhadap kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka. Tapi kedua belah pihak tidak ada kesepakatan,” ujar Charles.

Penyidikan lanjutan terhadap Isa Zega sebagai tersangka pencemaran nama baik baru bisa dimulai petang. Penyidikan itu berlangsung kurang lebih selama 5 jam di mana Isa Zega dicecar dengan puluhan pertanyaan.

BACA JUGA  Moussa Sidibe Optimistis Selamatkan Persis Usai Kembali Moncer

Malamnya sekitar pukul 23.05 WIB, tim medis dari RS Bhayangkara Surabaya tiba di gedung Subdit II Siber untuk memeriksa kesehatan Isa Zega. Setelah dinyatakan sehat, polisi segera melakukan penahanan pada dini hari sekitar pukul 02.25 WIB.

“Terhadap IZ pada hari ini iya dilakukan penahanan, tersangka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp 400 juta, (ditahan) di ruang tahanan Polda Jatim,” kata Charles.

Komentar