Polisi Tetapkan Antok sebagai Tersangka Mutilasi Ngawi

“Pelaku ini sakit hati, cemburu karena korban ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban, sementara tersangka ini di kos korban mengaku sebagai suami siri korban.”

 

 

Jakarta – Polisi telah menetapkan Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) sebagai tersangka mutilasi terhadap korban UK (29), warga Blitar. Jenazah korban ditemukan di dalam koper merah yang dibuang di Ngawi, Jawa Timur.

Menurut Dirreskrimum Polisi Daerah (Polda Jatim, Kombes Farman, tersangka RTH adalah teman dekat dan kekasih korban. Ia juga mengaku sebagai suami siri korban kepada tetangga di sekitar indekos tempat tinggal korban.

Farman, ada tiga motif yang diyakini menjadi alasan pelaku membunuh korban. Motif pertama adalah rasa cemburu pelaku karena ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban.

“Pelaku ini sakit hati, cemburu karena korban ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban, sementara tersangka ini di kos korban mengaku sebagai suami siri korban,” kata Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, dilansir CNN Indonesia, Senin, (27/1).

Motif kedua yang menjadi pendorong pelaku melakukan pembunuhan adalah sakit hati karena korban sering meminta uang. Menariknya, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, pelaku sudah menyiapkan uang untuk korban.

“Korban kerap minta uang kepada pelaku makanya pada saat tanggal 19 pada saat pertemuan di hotel di Kediri itu memang tersangka sudah menyiapkan uang Rp1 juta untuk diberikan kepada korban karena sebelumnya memang sudah ada chat-chat melalui WhatsApp,” katanya.

Motif ketiga yang mendorong pelaku melakukan pembunuhan adalah sakit hati karena korban menghina anaknya. Menurut Kombes Farman, korban pernah mengucapkan kata-kata yang sangat menyakitkan dengan mendoakan anak pertama pelaku menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di masa depan.

BACA JUGA  Vinfast Rencanakan Pabrik Mobil Listrik di Indonesia

“Sakit hati lainnya dari hasil pemeriksaan bahwa korban tidak terima karena pelaku ini memiliki anak yang kedua, sehingga dari korban sendiri ya sempat melontarkan supaya pelaku ini menghilangkan anak keduanya,” pungkas dia.

Rohmad Tri Hartanto (RTH) disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat diancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *