Nusron Copot 6 Pejabat Terkait Kasus Pagar Laut

“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ungkap Nusron

 

 

Jakarta – Enam pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Banten, dari jabatannya terkait keterlibatan mereka dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah memeriksa delapan pejabat di Kantor Pertanahan Tangerang terkait kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten. Setelah pemeriksaan, enam pejabat di antaranya telah dipecat dari jabatannya karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ungkap Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (31/1/2025).

Nusron Wahid menjelaskan bahwa penerbitan SHGB dan SHM pagar laut dilakukan tanpa keterlibatan kementerian, melanggar Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022. Kementerian hanya mengurusi hak guna bangunan (HGB) yang luasnya lebih dari 250 ribu meter persegi, sedangkan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang masuk kewenangan Kepala Kantor Pertanahan.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, kewenangan pengurusan hak guna bangunan (HGB) dibagi berdasarkan luas tanah. Menteri hanya mengurusi HGB yang luasnya lebih dari 250 ribu meter persegi, sementara untuk luas tanah di bawahnya, kewenangan tersebut dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

BACA JUGA  Nenek Moyang Google Maps: Penemuan Wanita Muslim Diakui Dunia

Nusron Wahid, Proses pencopotan enam pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang terlibat dalam kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di pagar laut, sedang berlangsung.

“Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujarnya.

Nusron Wahid tidak menyebutkan secara spesifik enam pejabat yang dicopot dari jabatannya. Namun, ia menyebutkan bahwa delapan pejabat dikenakan sanksi berat.

Berikut adalah daftar delapan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang dijatuhi sanksi berat terkait kasus pagar laut:

JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat)
SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang)
ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang)
WS (Ketua Panitia A)
YS (Ketua Panitia A)
NS (Panitia A)
LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)
KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).

Komentar