Pasangan Gay di Aceh Diamakan Saat Berhubungan Badan

Setelah menyelesaikan tugas kuliah, keduanya kemudian tidur berpelukan di kamar kos.

 

 

Banda Aceh – Pasangan Gay (dua pria) di Banda Aceh ditangkap oleh warga setelah kedapatan melakukan hubungan sesama jenis di sebuah kamar indekos. Kasus tersebut saat ini sedang dalam proses persidangan di Mahkamah Syariah (MS).

Menurut data yang diperoleh dari situs Mahkamah Syariah (MS) Banda Aceh, kasus pasangan gay tersebut bermula pada 7 November 2024. Pada saat itu, terdakwa AI menjemput korban, DA, di Asrama Kopelma Darussalam, Banda Aceh. Mereka kemudian menuju ke indekos terdakwa di Kecamatan Syiah Kuala. Sesampainya di sana, keduanya dilaporkan melakukan aktivitas mesra.

Setelah singgah di asramanya menjelang waktu Magrib, DA berjanji dengan AI untuk bertemu kembali pada malam hari. Sekitar pukul 21.00 WIB, DA kembali mengunjungi kos AI dengan alasan ingin mengerjakan tugas kuliah, dikutip dari detikSumut, Jumat (31/1).

Setelah menyelesaikan tugas kuliah, keduanya kemudian tidur berpelukan di kamar kos. Menurut dakwaan, selanjutnya keduanya melakukan hubungan badan.

Aksi mereka terganggu ketika seorang warga, YS, mendobrak pintu kamar kos. Saat itu, AI dan DA dilaporkan masih dalam keadaan telanjang.

Setelah kejadian tersebut, AI dan DA diserahkan kepada pihak Polisi Syariah untuk diproses lebih lanjut. Usai menjalani pemeriksaan, kasus tersebut kemudian dilanjutkan ke pengadilan dan dibawa ke meja hijau.

AI dan DA dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Menurut informasi yang tertera di situs (sipp.ms-bandaaceh.go.id), sidang lanjutan kasus tersebut akan dilaksanakan pada Senin (3/2) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.

BACA JUGA  Di Balik Jubah dan Serban: Diskusi Panas Soal Predator Seksual di Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *