8 ASN Dipecat karena Narkoba dan Kumpul Kebo

Dari total 9 pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap 8 (delapan) pegawai ASN, yang diperkuat lewat hasil sidang BPASN hari ini.”

 

 

Jakarta – 8 ASN Dipecat karena Narkoba dan Kumpul Kebo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, telah memutuskan untuk memecat delapan dari sembilan pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) terkait penjatuhan hukuman disiplin.

Keputusan pemecatan ini diambil dalam sidang banding administratif yang digelar oleh BPASN, di mana Zudan Arif juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPASN.

Adapun Kesembilan ASN tersebut sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi, yang meliputi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

“Dari total 9 pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap 8 (delapan) pegawai ASN, yang diperkuat lewat hasil sidang BPASN hari ini,” kata Zudan Arif saat ketok keputusan pemberhentian dalam Sidang BPASN, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Jumat (31/01/2025)

“Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin terhadap pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi pemberhentian harus dilakukan. Ini bukti keseriusan Pemerintah lewat BKN untuk menangani disiplin ASN di Indonesia,” paparnya, dikutip dari CNBC Indonesia.

Jenis Pelanggaran disiplin yang menjadi dasar kasus banding di BPASN kali ini meliputi ketidakhadiran kerja tanpa izin, penyalahgunaan narkoba, serta perilaku hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah atau kumpul kebo.

Proses pertimbangan banding pegawai ASN ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU 20/2024 tentang ASN, PP 11/2017 Jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA  Pejabat Kantor Pos di Aceh Tilep Rp1,2 M, Dana Diduga Dipakai Investasi Bodong

Selain itu, keputusan banding juga mengacu pada kewenangan BPASN sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP 71/2021, yang memberikan BPASN wewenang untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *