Anggaran Kemenkeu Dipangkas 20%, Sisa Rp40 T

Anggaran Kementerian Keuangan mencapai lebih dari 20% dari total pagu anggaran. Dengan pagu anggaran sebesar Rp53,19 triliun pada 2025, pemangkasan anggaran tersebut setara dengan sekitar Rp12,35 triliun.

 

 

JakartaKementerian Keuangan (Kemenkeu) juga melakukan pemangkasan anggaran belanja sebagai bagian dari program efisiensi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Langkah ini merupakan bentuk dukungan Kemenkeu terhadap kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara.

Pemangkasan anggaran Kementerian Keuangan mencapai lebih dari 20% dari total pagu anggaran. Dengan pagu anggaran sebesar Rp53,19 triliun pada 2025, pemangkasan anggaran tersebut setara dengan sekitar Rp12,35 triliun. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran.

Salah satu direktorat jenderal di Kementerian Keuangan yang mengalami pemangkasan anggaran paling signifikan adalah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Pemangkasan anggarannya mencapai lebih dari 70%, menunjukkan upaya pemerintah untuk melakukan efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran secara lebih agresif di direktorat jenderal ini.

“Anggaran Kementerian Keuangan itu lebih dari 20%. Nah kemudian kalau kita lebih ke dalam lagi, anggaran DJPK. Biar kita fair aja, jangan sampai kemudian ada pemikiran bahwa jangan-jangan yang punya uang atau kementerian keuangan nggak dipotong, kita sama-sama kita juga dipotong, bahkan DJPK itu lebih dari 70% dipotongnya, luar biasa,” kata Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK Jaka Sucipta dalam acara Preheating SERASI 2025 – Efisiensi APBD untuk Belanja yang Lebih Produktif.

Menurut Jaka, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran belanja dan menyasar seluruh pimpinan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Artinya, tidak ada anggaran yang terkecuali dari kebijakan efisiensi ini, sehingga semua pihak harus berpartisipasi dalam upaya mengoptimalkan penggunaan anggaran.

BACA JUGA  Cara Lapor SPT Tahunan 2025

“Nah untuk APBD itu Presiden meminta kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota itu untuk membatasi belanja yang sifatnya untuk seremonial. Termasuk juga untuk kajian, studi banding, kemudian pencetakan, juga termasuk yang seminar, FGD dan sebagainya. Jadi nanti acara-acara seremonial terutama hari jadi dan sebagainya itu sudah harusnya tidak ada lagi,” tegas dia, seperti dilansir CNBC Indonesia, Selasa, (4/2/2025).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk mengefisienkan anggaran negara. Hal ini disampaikan dalam acara Dialog Kemenkeu Satu di Magelang, Jawa Tengah, pada Senin, 3 Februari 2025. Menurut Suahasil, efisiensi anggaran harus dilakukan secara strategis tanpa mengorbankan layanan yang memiliki dampak signifikan bagi masyarakat.

Suahasil juga menyoroti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menegaskan perlunya efisiensi dalam belanja negara di seluruh kementerian dan lembaga. Ia menegaskan bahwa Kemenkeu harus menjadi contoh bagi kementerian dan lembaga lainnya dalam menerapkan efisiensi anggaran secara efektif.

Dalam rangka mendukung efisiensi anggaran, Kemenkeu mengandalkan transformasi digital sebagai pilar utama. Beberapa sistem digital yang telah diimplementasikan di antaranya SPAN di Ditjen Perbendaharaan, Ceisa, dan core tax.

“Kita memasuki tahun 2025 dengan pemerintahan baru, dengan setting baru, dengan prioritas-prioritas baru dari Bapak Presiden dan Wakil Presiden. Ini adalah dinamika yang wajar, dan kita akan menyesuaikan diri,” ujar Suahasil dikutip dari keterangannya di website Kemenkeu.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak berarti mengorbankan kualitas kinerja, melainkan lebih kepada penataan ulang proses kerja untuk meningkatkan efektivitas. Ia mencontohkan komitmen Kementerian Keuangan terhadap digitalisasi melalui implementasi sistem-sistem digital seperti SPAN di Ditjen Perbendaharaan, Ceisa di Ditjen Bea Cukai, dan Coretax di Ditjen Pajak.

BACA JUGA  BSI Aceh Salurkan KUR 2024 Lebih dari Rp3,98 Triliun

Menurut Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, pemanfaatan teknologi dapat membantu Kementerian Keuangan mencapai efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kualitas layanan. Dengan demikian, Kemenkeu dapat tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat sambil melakukan pengelolaan keuangan yang lebih efisien.

“Transformasi ini tidak lepas dari pemanfaatan teknologi. Kita harus terus beradaptasi dengan sistem yang semakin canggih agar pekerjaan tetap berjalan optimal dengan jumlah sumber daya yang lebih efisien,” tuturnya.

Suahasil Nazara, menekankan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan tidak akan mengurangi layanan yang memiliki dampak luas dan signifikan bagi masyarakat. Artinya, efisiensi ini lebih difokuskan pada pengelolaan sumber daya secara lebih efektif dan efisien, tanpa mengorbankan kualitas dan kuantitas layanan publik.

“Kalau ada kegiatan yang memang penting, seperti patroli di laut, ya harus tetap berjalan. Tapi kalau bisa dilakukan dengan lebih efisien, kita cari caranya. Rapat bisa dilakukan secara daring, perjalanan dinas bisa dikurangi, dan berbagai pengeluaran yang tidak terlalu esensial bisa disesuaikan,” jelas Wamenkeu Suahasil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *