Cara Cairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Besaran pencairan JHT bergantung pada jumlah iuran yang telah dibayarkan dan durasi kepesertaan.

 

 

Jakarta – Cara Cairkan Rp10 Juta, Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp10 juta dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Cara Cairkan Rp10 Juta, JHT merupakan manfaat tabungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang tidak lagi aktif bekerja.

Besaran pencairan JHT bergantung pada jumlah iuran yang telah dibayarkan dan durasi kepesertaan, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, (6/2).

Untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Berikut adalah kriteria pengajuan klaim JHT:

  • Usia pensiun 56 Tahun
  • Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
  • Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI

Syarat klaim sebagian JHT

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

Perlu diingat bahwa pengambilan JHT sebagian memiliki konsekuensi pajak. Jika Anda mengambil JHT sebagian dan kemudian mengambil sisa saldo JHT lebih dari 2 tahun kemudian, maka Anda akan dikenakan pajak progresif. Oleh karena itu, pastikan Anda mempertimbangkan implikasi pajak sebelum mengambil JHT sebagian.

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Peserta dapat mengajukan klaim saldo JHT maksimal Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

BACA JUGA  Buron Korupsi e-KTP Dibekuk di Singapura

Apabila saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut maka peserta dapat mengajukan pencairan melalui LapakAsik atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut caranya.

Cara klaim JHT online

  1. Buka laman BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  5. Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah peserta lampirkan di formulir.

Klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Bawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
  3. Ambil antrean.
  4. Nomor antrean akan dipanggil untuk wawancara.
  5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
  6. Proses selesai.
  7. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

Sebelum mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, pastikan Anda:

  1. Memiliki dokumen yang lengkap dan valid.
  2. Mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Memahami syarat dan ketentuan pencairan dana.

Dengan mempersiapkan semua dokumen dan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat memastikan proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar dan tidak terkendala.

Demikian kriteria dan persyaratan yang diperlukan, Anda dapat mengakses dana sebesar Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih mudah dan efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *