Siskaeee Akan Bebas dari Penjara, Apa Penyebabnya?

Terpidana kasus pornofgrafi Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee akan menghirup udara segar usai bebas pada 21 Februari.

 

 

Jakarta – Terpidana kasus pornografi, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, akan segera menikmati kebebasannya setelah menjalani hukuman.

Kepala Rutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni, Siskaeee dijadwalkan untuk bebas demi hukum pada 21 Februari mendatang dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Bebas demi hukum. Tanggal 21 Februari 2025,” kata Nebi saat dihubungi, seperti dilansir CNN Indonesia, Sabtu (8/2).

Menurut Kepala Rutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni, Siskaeee akan bebas demi hukum karena tidak ada perpanjangan masa penahanannya.

Saat ini, kasus Siskaeee masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

“Beda dengan bebas murni karena yang bersangkutan masih dalam proses Kasasi Mahkamah Agung,” katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara kepada Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dalam kasus produksi film pornografi di Jakarta Selatan.

Vonis yang sama juga diberikan kepada tiga terdakwa lainnya, yaitu Virly Virginia, Bima Prawira, dan Fatra Ardianata.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara,” kata Hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel pada 21 Oktober 2024.

Juru bicara Pengadaii Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa Siskaeee dan tiga terdakwa lainnya dinyatakan bersalah melanggar Pasar 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hakim memutuskan bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa. Oleh karena itu, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.

BACA JUGA  Cara Cairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *