Sertu Akbar Adli Cs Terjerat Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil

Oditur Militer Mayor Gori Rambe membacakan dakwaan terhadap Sertu Akbar Adli dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo.

 

 

Jakarta – Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2), Oditur Militer Mayor Gori Rambe membacakan dakwaan terhadap Sertu Akbar Adli dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo.

Melansir CNN Indonesia, Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurahman, pemilik rental mobil, di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

“Untuk terdakwa pertama dan terdakwa kedua, dakwaan kesatu primer pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya dalam persidangan.

Selain kasus pembunuhan, Oditur Militer juga mendakwa Sertu Akbar Adli, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, dan Sertu Rafsin Hermawan dengan tuduhan penadahan kendaraan ilegal. Tuduhan ini didasarkan pada Pasal 480 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Sertu Akbar Adli dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo menghadapi ancaman hukuman yang berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

“Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan,” tuturnya.

Insiden tersebut menyebabkan dua orang menjadi korban, yaitu Ilyas Abdurahman dan RAB. Ilyas, yang juga merupakan pemilik rental mobil, tewas setelah ditembak di bagian dada.

BACA JUGA  Polda Aceh Bangun Gudang Pangan 1.000 Ton di SPN Jantho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *