Rini Soemarno Diperiksa KPK Terkait Penyidikan Korupsi PGN

Rini membenarkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, yang berkaitan dengan transaksi jual beli gas antara PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.

 

 

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Menteri BUMN periode 2014-2019, Rini Soemarno, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.

Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan perusahaan negara.

“Diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada tahun 2017—2021,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara Senin, (10/2).

Rini Soemarno, Menteri BUMN periode 2014-2019, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi penyidikan perkara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 5 jam. Rini membenarkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, yang berkaitan dengan transaksi jual beli gas antara PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.

“Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, bukan lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina. Program itu adalah program pemerintah, program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” kata Rini.

Rini Soemarno, mantan Menteri BUMN, mengaku tidak mengetahui transaksi jual beli gas yang saat ini sedang diselidiki oleh KPK.

Meskipun demikian, ia mengaku telah dikonfirmasi tentang beberapa hal terkait dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Rini telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi penyidikan perkara PGN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, selama sekitar 5 jam.

BACA JUGA  KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum PP

“Pokoknya mengenai beberapa informasi, apa namanya, nama dirutnya siapa, ini itu. Ada yang masih ingat, ada yang lupa, sudah 10 tahun,” tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. pada tahun anggaran 2018-2020.

Penyidikan ini berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang menemukan adanya kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan PT IG pada tahun 2018-2020.

KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut, yang terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

KPK akan mengumumkan konstruksi perkara beserta pasal dan identitas tersangka secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *