Erlanda: RKUHAP Reduksi Kewenangan Polri

RKUHAP lebih memfokuskan pada aspek hukum acara, khususnya terkait dengan jangka waktu penyelesaian perkara.

 

 

Banda Aceh – Praktisi Hukum dan Advokat, Erlanda Juliansyah Putra mengungkapkan keprihatinannya terkait rencana pengalihan kewenangan dominus litis kepada Kejaksaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Menurutnya, langkah ini berpotensi mereduksi kewenangan Polri dan menciptakan ketidakjelasan dalam penegakan hukum.

“Bila kewenangan ini beralih ke Kejaksaan, hal tersebut dapat menimbulkan standar ganda dalam proses hukum dan menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan berlebih, sehingga melemahkan prinsip check and balances dalam sistem hukum,” jelasnya.

Erlanda juga berpendapat bahwa kewenangan Kejaksaan sebaiknya tetap difokuskan pada tahap penuntutan, bukan dalam penentuan apakah suatu perkara layak diteruskan atau dihentikan.

“Pasalnya, jika Kejaksaan memiliki kewenangan dominus litis, penghentian perkara yang telah ditangani Kepolisian bisa menimbulkan kebingungannya publik terkait integritas proses hukum yang sudah berjalan, yang pada akhirnya merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan Kejaksaan,” ujarnya.

Sebagai solusi, Erlanda menyarankan agar RKUHAP lebih memfokuskan pada aspek hukum acara, khususnya terkait dengan jangka waktu penyelesaian perkara, serta peningkatan kualitas kemampuan penyidik Polri dalam menentukan unsur pidana.

Ia juga mengungkapkan pentingnya penegasan dalam RKUHAP mengenai proses penetapan tersangka, penyidikan, penahanan, dan penyitaan, yang sering menjadi masalah dan dapat memicu upaya hukum praperadilan.

“Perbaikan aspek hukum acara ini lebih penting untuk didorong dalam RKUHAP daripada pengalihan kewenangan dominus litis kepada Kejaksaan,” tutupnya

BACA JUGA  Kapolda Aceh: Tindak Pengedar Narkoba hingga ke Jalur TPPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *