DPD: Pajak Merosot Akibat Coretax, DJP Ungkap Data

DJP Umumkan Tiga Saluran Penerbitan Faktur Pajak, e-Faktur Client Desktop Bisa Digunakan Mulai 12 Februari 2025

 

 

Jakarta – Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menyoroti potensi penyimpangan dalam penerimaan negara akibat kendala pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Berdasarkan informasi yang diterimanya DPD, hingga awal tahun ini, jumlah faktur pajak yang berhasil dikumpulkan baru mencapai 20 juta dengan total penerimaan sekitar Rp50 triliun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap target penerimaan negara yang mungkin tidak tercapai sesuai dengan proyeksi.

“Menurut informasi, Januari 2025 ini DJP hanya bisa mengumpulkan 20 juta faktur dari sebelumnya 60 juta faktur pada tahun sebelumnya sehingga penerimaan pajak yang terkumpul, nanti bisa diklarifikasi hanya Rp 50 triliun dari Rp 172 triliun pada tahun sebelumnya,” tutur Ahmad dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPD RI, Jakarta, sebagaimana dilansir detikFinance, Selasa (18/2/2025).

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi dengan membeberkan data terbaru terkait penerbitan dan validasi faktur pajak. DJP mencatat bahwa untuk periode Januari 2025, jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan mencapai 52.506.836, dengan 46.964.875 di antaranya telah divalidasi atau disetujui.

Sementara itu, untuk periode Februari 2025, jumlah faktur pajak yang diterbitkan sebanyak 6.914.991, dengan 6.201.671 telah divalidasi atau disetujui.

Dengan data tersebut, DJP menegaskan bahwa sistem administrasi perpajakan tetap berjalan dan penerimaan pajak masih sesuai dengan proses yang telah ditetapkan.

“Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebesar 52.506.836 untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 untuk masa Februari 2025, dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 46.964.875 untuk masa Januari 2025 dan 6.201.671 untuk masa Februari 2025,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA  BSI Dukung Pemprov Aceh Perkuat Ekonomi Syariah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau semua pihak untuk menunggu konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat guna memperoleh informasi resmi mengenai realisasi penerimaan pajak per Januari 2025.

“Akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan melalui konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) yang rutin dilaksanakan setiap bulan,” tuturnya.

DJP Umumkan Tiga Saluran Penerbitan Faktur Pajak, e-Faktur Client Desktop Bisa Digunakan Mulai 12 Februari 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan bahwa penerbitan faktur pajak saat ini dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Mulai 12 Februari 2025, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk menerbitkan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Namun, terdapat beberapa pengecualian di mana faktur pajak tidak dapat diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop, yaitu:

  1. Faktur pajak dengan kode transaksi 06 – Penyerahan BKP kepada turis asing yang menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing.
  2. Faktur pajak dengan kode transaksi 07 – Penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).
  3. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
  4. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.

Dengan adanya perluasan penggunaan e-Faktur Client Desktop, DJP berharap proses penerbitan faktur pajak semakin efisien dan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *