KPK juga telah menahan dua tersangka lain dalam kasus ini.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, serta suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Penahanan dilakukan setelah keduanya menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (19/2).
Melansir CNN Indonesia, Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Ita dan Alwin tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dengan tangan diborgol sebagai bagian dari prosedur hukum.
KPK menduga pasangan tersebut terlibat dalam sejumlah tindak pidana korupsi, termasuk pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang periode 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri dalam pengelolaan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
Berdasarkan putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, pada Selasa (14/1), Ita dan Alwin diduga menerima gratifikasi senilai Rp5 miliar.
Selain kedua pejabat tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menahan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sekitar 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mengumpulkan barang bukti. Sejumlah dokumen penting terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan barang dan jasa, serta uang dalam pecahan rupiah dan euro turut diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap lebih lanjut aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat.