KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap dan Obstruction of Justice.
Jakarta – KPK tahan Hasto Kristiyanto dalam skandal suap Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama mulai hari ini.
Melansir CNN Indonesia, Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia sempat dihadirkan dalam konferensi pers KPK, sebagaimana prosedur bagi tersangka lainnya.
Proses pemeriksaan dan penahanan Hasto diwarnai aksi demonstrasi oleh ratusan simpatisan PDIP yang berkumpul di depan kantor KPK. Sejumlah kader senior PDIP, termasuk Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli, turut mendampingi jalannya proses hukum tersebut.
Hasto didampingi tim kuasa hukum PDIP yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen, dan sejumlah pengacara lainnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto tampak hadir di KPK untuk memastikan pengamanan jalannya pemeriksaan.
KPK tahan Hasto Kristiyanto, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.
Selain itu, Hasto juga disebut terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat 1, Maria Lestari. Selain dugaan suap, Hasto dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Ia disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Harun Masiku pada awal 2020. Hasto diduga meminta Harun untuk menghancurkan ponselnya dan segera melarikan diri. Ia juga disebut memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan penyidik KPK.
Selain itu, Hasto diduga mengarahkan sejumlah saksi terkait perkara ini agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
Dalam upaya hukum, Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna membatalkan status tersangkanya.
Namun, pada sidang terbuka Kamis (13/2), hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan tersebut dengan alasan gugatan seharusnya diajukan secara terpisah untuk kasus suap dan perintangan penyidikan.
Sebagai tindak lanjut, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada Senin (17/2).