Jokowi Tanggapi Hasto: Ada Bukti? Silakan Selidiki

Jokowi menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berlandaskan bukti yang jelas dan valid.

 

 

Jakarta – Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi dengan santai pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki keluarganya. Jokowi menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berlandaskan bukti yang jelas dan valid.

“Ya kalau ada fakta hukum, ada bukti hukum ya silakan,” kata Jokowi dilansir detikJateng, Jumat (21/2/2025).

Saat ditanya mengenai namanya yang kerap dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret Hasto, Jokowi kembali memberikan jawaban singkat dan tegas.

“Ya sudah sering pernyataan seperti itu, masa saya ulang-ulang terus. Kalau ada bukti hukum ada fakta hukum ya silakan,” tuturnya.

Hasto Terima Konsekuensi Penahanan

Dilansir detikNews, Hasto Kristiyanto saat ini resmi ditahan KPK atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Meskipun demikian, Hasto mengaku tidak menyesali penahanannya dan tetap menerima konsekuensinya sebagai seorang politikus.

Sebagai Sekjen PDIP, Hasto menegaskan bahwa dirinya akan menghadapi proses hukum dengan kepala tegak. Ia juga berharap penahanannya bisa menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih.

“Karena Indonesia dibangun dengan penuh pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang, sehingga saya tidak pernah menyesal. Saya akan terus berjuang dengan api yang menyala-nyala,” ujar Hasto kepada wartawan sebelum masuk mobil tahanan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Kronologi Kasus yang Menjerat Hasto

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020 yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, stafnya Agustiani Tio, pihak swasta Saeful, dan caleg PDIP Harun Masiku. Wahyu terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku masuk ke DPR lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

BACA JUGA  Arus Balik Lebaran Pelabuhan di Ulee Lheue & Terminal Batoh Lancar

Pada akhir 2024, KPK kembali menetapkan Hasto serta pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasto diduga berperan dalam menghambat proses penyidikan dan turut serta dalam upaya melobi KPU agar Harun Masiku bisa masuk ke DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan perendaman ponsel Harun Masiku sebelum buron serta meminta saksi memberikan kesaksian palsu dalam proses penyidikan.

Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buronan. KPK terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dengan ditahannya Hasto, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak akan berhenti pada satu pihak saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *