Terkuak! Bisnis Anak Pejabat Pajak Dibiayai Gratifikasi

Eks Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, Jadi Tersangka Gratifikasi.

 

 

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Bisnis Anak Pejabat Pajak, Haniv diduga menerima gratifikasi yang kemudian digunakan untuk membiayai bisnis fashion show milik putrinya.

Haniv menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus periode 2015-2018 dan tidak lagi aktif di lingkungan Ditjen Pajak sejak 18 Januari 2019.

Dugaan Penggunaan Uang Gratifikasi untuk Bisnis Fashion

Bisnis Anak Pejabat Pajak, Putri Haniv, Feby Paramita, diketahui memiliki merek fashion bernama FH Pour Homme by Feby Haniv, yang berdiri sejak 2015. KPK menduga bisnis ini mendapat sokongan dana dari hasil gratifikasi yang diterima Haniv selama menjabat.

Melansir detikNews, Berdasarkan temuan KPK, pada 5 Desember 2016, Haniv mengirim email kepada Yul Dirga, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3. Dalam email tersebut, Haniv meminta bantuan untuk mencarikan sponsor bagi bisnis fashion show anaknya.

Email itu juga mencantumkan permintaan dana sebesar Rp 150 juta, serta nomor rekening BRI dan kontak pribadi Feby Paramita. Setelah permintaan tersebut, sejumlah dana mengalir ke rekening Feby yang berasal dari para wajib pajak.

“Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp 804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

BACA JUGA  Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak, Langsung Ditahan

Bisnis Anak Pejabat Pajak, Total Dugaan Gratifikasi Mencapai Rp 21,5 Miliar

Selain dugaan gratifikasi senilai Rp 804 juta untuk kegiatan fashion show, KPK juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing sebesar Rp 6,66 miliar serta penempatan dana pada deposito BPR senilai Rp 14,08 miliar. Dengan demikian, total dugaan gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp 21,56 miliar.

“Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” ujar Asep.

Respons Ditjen Pajak

Terkait kasus ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menegaskan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen mendukung pemberantasan tipikor melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal,” ujar Dwi.

KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana gratifikasi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *