Kades Kohod & Anak Buah Didenda Rp48 M: Pagar Laut Ilegal!

Polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni A (Kepala Desa Kohod), UK (Sekretaris Desa Kohod), serta dua penerima kuasa, SP dan CE.

 

 

Jakarta – Kades Kohod dan Anak Buah Didenda Rp48 M terkait Pagar Laut Ilegal. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan denda sebesar Rp48 miliar kepada dua pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan lepas Pantai Tangerang, Banten.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang terlibat adalah Kepala Desa Kohod, berinisial A, dan seorang perangkat desa berinisial T.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa,” ujar Trenggono dalam rapat di Komisi IV DPR, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (27/2).

Menurut Trenggono, kades kohod dikenakan sanksi ini diberikan setelah pihaknya melakukan investigasi dan menemukan bukti kuat terkait pelanggaran tersebut. Kedua pelaku pun telah menyatakan kesediaan untuk membayar denda yang dikenakan.

“Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan,” tambahnya.

Kasus Berbeda dengan Pagar Laut di Bekasi

Trenggono menegaskan bahwa kasus pagar laut di Tangerang berbeda dengan kasus serupa di Bekasi, Jawa Barat. Jika di Tangerang, pembangunan pagar laut dilakukan oleh individu, maka di Bekasi, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan PT TRPN.

Pemerintah telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut, dan mereka telah melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri.

“Selanjutnya PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administrasi sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Trenggono.

BACA JUGA  MAPESA Ajak Anak SD Menyusuri Jejak Sejarah Pidie

Kades kohod, Pemalsuan Dokumen dan Penetapan Tersangka

Selain pelanggaran terkait pemasangan pagar laut, Bareskrim Polri juga mengungkap kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni A (Kepala Desa Kohod), UK (Sekretaris Desa Kohod), serta dua penerima kuasa, SP dan CE. Keempatnya diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan dokumen palsu.

Dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran tanah dan penerbitan sertifikat hingga akhirnya terbit 263 sertifikat atas nama warga desa.

Dari hasil penyelidikan, aksi pemalsuan dokumen ini dilakukan dengan motif ekonomi. Namun, Bareskrim Polri masih mendalami jumlah keuntungan yang diperoleh para tersangka dari praktik ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *