Wagub Aceh Diskusikan Jabatan Kades dengan Ketua DPC APDESI

Wakil Gubernur Aceh Terima Audiensi Ketua APDESI Terkait Masa Jabatan Kepala Desa.

 

 

Banda Aceh – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Alhudri, menerima audiensi dari sejumlah Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten/kota di Aceh, di ruang kerjanya, Kamis (6/3/2025).

Dalam Pertemuan ini membahas pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya terkait masa jabatan kepala desa yang diatur selama 8 tahun dalam Pasal 39 ayat (1).

Dalam kesempatan tersebut, para Ketua APDESI menyampaikan permohonan agar regulasi tersebut dapat diterapkan di Aceh.

Hal ini terkait dengan kendala yang dihadapi, di mana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur tentang pemerintahan desa, belum sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang terbaru tersebut.

Menanggapi hal itu, Wagub Aceh, Fadhlullah, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi para kepala desa atau keusyik tersebut.

“Kami akan berusaha mencari solusi yang terbaik, namun kita harus selalu berpedoman pada hukum, karena hukum adalah panglima tertinggi di negara ini,” ujar Fadhlullah.

Lebih lanjut, Fadhlullah menegaskan bahwa dalam kepemimpinan bersama Muzakir Manaf, Pemerintah Aceh akan terus berpihak pada kepentingan masyarakat kecil dan melawan praktek oligarki yang merugikan rakyat.

“Kita hadir untuk mempermudah, bukan mempersulit kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Azwardi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh, Iskandar, serta Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Junaidi.

BACA JUGA  Forkopimda Aceh Besar Larang Rayakan Malam Tahun Baru

Komentar