KPK Dalami Investasi Menyimpang PT Taspen, Saat Periksa Petinggi BPKH

KPK Dalami Pengaturan Skema Investasi PT Taspen, Periksa Kepala BPKH dan Direktur PT Bahana Sekuritas.

 

 

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengaturan skema investasi PT Taspen (Persero) dengan memeriksa Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, pada Kamis (6/3).

Selain Fadlul, penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Bahana Sekuritas, Nelwin Aldriansyah, untuk memperdalam penyidikan terkait kasus tersebut.

Kedua saksi diperiksa sebagai bagian dari upaya KPK untuk melengkapi berkas perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (7/3) mengungkapkan, “Penyidik mendalami terkait pengaturan skema investasi Taspen yang menyimpang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Selain itu, dua saksi lainnya yang semula dijadwalkan untuk diperiksa, yaitu Andreana Manulang (Agen Manulife) dan Agung Cahyadi Kusumo (mantan Direksi PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama), meminta penjadwalan ulang.

KPK tengah memproses hukum Kosasih dan Ekiawan atas dugaan korupsi terkait kegiatan investasi pada tahun anggaran 2019. Keduanya dituduh melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, dengan penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. Kerugian negara diperkirakan mencapai setidaknya Rp200 miliar.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi juga melakukan penggeledahan terhadap Safe Deposit Box (SDB) milik Kosasih di sebuah bank swasta nasional pada Selasa, 25 Februari 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita 150 gram logam mulia, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD, dan EURO) yang apabila dirupiahkan senilai sekitar Rp2,5 miliar.

BACA JUGA  Jangan Takut Amerika, Bela Palestina – Seruan Mahathir

Proses hukum ini terus berlangsung, dengan KPK berkomitmen untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi dalam investasi PT Taspen yang merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *