Seorang ayah di Kabupaten Lampung Utara melakukan tindakan bejat dengan mencabuli putrinya yang berumur 2,5 tahun.
Jakarta – Ayah Cabuli Putrinya, Polisi menangkap seorang pria berinisial UD yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya yang berumur 2,5 tahun di Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, dalam peristiwa tersebut ayah cabuli putrinya yang terjadi pada Desember 2024 lalu di Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara.
“Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria yang melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya berumur 2,5 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Desember 2024 lalu, pelaku kami amankan pada Rabu (5/3/2025) setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban,” jelasnya dalam keterangan resmi, seperti dilansir detikSumbagsel, Jumat (7/3/2025).
Yuni menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan telah mengakui perbuatannya.
“Kami menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan Undang-Undang KUHPidana Pasal 82 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Sudah dilakukan penahanan. Ancaman hukumannya selama 15 tahun pidana penjara,” pungkas Yuni
Dalam kesempatan yang sama, Yuni menghimbau masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan eksploitasi.
“Kita harus selalu waspada dan melindungi anak-anak kita dari tindakan yang tidak pantas,” tegasnya.
Komentar