Kementerian ESDM Usulkan Kenaikan Tarif Royalti Minerba dalam Revisi PP 26/2022.
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan rencana kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral dan batubara (minerba) melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.
Rancangan revisi tersebut kini tengah dalam proses pembahasan final dan akan diterapkan setelah mendapat persetujuan.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq, menjelaskan bahwa revisi PP tersebut bertujuan untuk memastikan negara memperoleh bagian yang lebih adil dalam pengelolaan sumber daya alam.
“[Urgensi kenaikan tarif royalti] agar negara mendapatkan hak yang lebih fair dalam pengelolaan sumber daya alam,” ungkap Julian, dikutip dari Kontan pada Senin, (10/3/2025).
Pada Sabtu, 8 Maret 2025, Kementerian ESDM menyelenggarakan Konsultasi Publik mengenai rancangan revisi PP 26/2022 melalui siaran langsung di YouTube.
Beberapa komoditas minerba yang diusulkan mengalami kenaikan tarif royalti dalam revisi aturan tersebut antara lain:
- Batubara
Tarif royalti diusulkan naik 1% untuk Harga Batubara Acuan (HBA) US$ 90, dengan tarif maksimum mencapai 13,5%. Tarif untuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipatok antara 14%-28%, sesuai dengan revisi PP 15/2022. - Nikel
Tarif royalti progresif diusulkan meningkat menjadi 14%-19% berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA), dari tarif tunggal sebelumnya sebesar 10%. - Nikel Matte
Tarif royalti progresif diusulkan naik menjadi 4,5%-6,5% mengikuti HMA, dengan penghapusan windfall profit. Sebelumnya, tarif yang berlaku adalah 2%, ditambah windfall profit 1%. - Ferro Nikel
Tarif royalti progresif diusulkan naik menjadi 5%-7% berdasarkan HMA, meningkat dari tarif tunggal sebelumnya yang hanya sebesar 2%. - Nikel Pig Iron
Tarif royalti progresif diusulkan naik menjadi 5%-7% menyesuaikan HMA, dari tarif sebelumnya yang hanya sebesar 5%. - Bijih Tembaga
Tarif royalti progresif diusulkan meningkat menjadi 10%-17% berdasarkan HMA, dari tarif sebelumnya yang hanya sebesar 5%. - Konsentrat Tembaga
Tarif royalti progresif diusulkan naik ke rentang 7%-10% berdasarkan HMA, dari tarif tunggal sebelumnya yang hanya sebesar 4%. - Katoda Tembaga
Tarif royalti progresif diusulkan berada di kisaran 4%-7% berdasarkan HMA, naik dari tarif sebelumnya yang hanya sebesar 4%. - Emas
Tarif royalti progresif diusulkan meningkat ke 7%-16% berdasarkan HMA, dari tarif sebelumnya yang berkisar antara 3,75%-10%. - Perak
Tarif royalti diusulkan naik menjadi 5%, meningkat dari tarif sebelumnya yang hanya sebesar 3,25%. - Platina
Tarif royalti diusulkan naik menjadi 3,75% dari tarif sebelumnya yang hanya sebesar 2%. - Logam Timah
Tarif royalti progresif disesuaikan menjadi 3%-10% berdasarkan harga jual timah, meningkat dari tarif sebelumnya yang hanya menggunakan tarif tunggal sebesar 3%.
Revisi PP 26/2022 ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi peningkatan penerimaan negara dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkeadilan.
Komentar