BI Terbitkan Aturan Baru DHE, Simak Rinciannya!

Bank Indonesia (BI) Terbitkan Aturan Baru DHE untuk Optimalkan Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.

 

 

Jakarta — Bank Indonesia (BI) Terbitkan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penempatan DHE SDA guna mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PBI Nomor 7 Tahun 2023 terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).

Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2025 dan bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan DHE yang berasal dari sektor sumber daya alam (SDA).

Direktur Eksekutif BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa peraturan baru ini mengatur prinsip dasar serta instrumen penempatan DHE SDA, sekaligus memberikan arahan terkait pengawasan atas DHE SDA. Langkah ini juga mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 yang mengubah PP No. 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA.

“Penerbitan ketentuan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan manfaat DHE SDA dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Denny, dikutip dari CNBC indonesia, Selasa (11/3/2025).

Sebagai bagian dari kebijakan ini, Bank Indonesia melakukan penyesuaian pada beberapa aspek, termasuk kewajiban penempatan DHE SDA dan penambahan instrumen penempatan baru, seperti sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI). Eksportir dan bank kini dapat memanfaatkan instrumen-instrumen ini, serta melakukan konversi DHE SDA ke dalam bentuk Rupiah.

Instrumen yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  1. Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing;
  2. Deposito valuta asing di bank;
  3. Promissory note valuta asing yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI);
  4. Term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing oleh Bank Indonesia;
  5. Sekuritas valuta asing dan sukuk valuta asing Bank Indonesia; dan
  6. Instrumen lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
BACA JUGA  Wali Kota Lhokseumawe Dukung BI Pastikan Ketersediaan Rupiah Jelang Idul Fitri

Instrumen penempatan ini dapat dimanfaatkan oleh eksportir untuk agunan kredit Rupiah dari bank dan/atau LPEI, transaksi FX swap dengan bank, serta oleh bank untuk transaksi swap lindung nilai dengan Bank Indonesia.

Dalam rangka memastikan efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia juga menetapkan pengawasan ketat terhadap pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA. Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan DHE SDA dapat lebih terarah, mendorong stabilitas ekonomi nasional, serta berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *