Bareskrim Ungkap Minyakita Tak Sesuai Takaran di Jabodetabek

Bareskrim Polri Dalami Praktik Curang Produksi Minyakita, Satu Tersangka Ditetapkan.

 

 

Jakarta – Bareskrim Polri terus mendalami praktik curang yang melibatkan produsen Minyakita terkait pengisian kemasan yang tidak sesuai dengan takaran. Minyak goreng kemasan yang terlibat dalam praktik curang ini diketahui telah beredar luas di wilayah Jabodetabek, dan penyelidikan terhadap sebaran produk tersebut di wilayah lain masih terus dilakukan.

“Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabotabek, nah nanti yang di luar masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf jumpa pers di gedung Bareskrim Polri.

Melansir detikNews, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/3/2025), menyampaikan bahwa pihaknya sedang memeriksa barang bukti dan menelusuri jalur distribusi produk tersebut di daerah lainnya.

“Untuk barang bukti itu sudah ke mana saja, masih berlanjut pemeriksaannya. Sedang berlangsung saat ini juga, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Helfi menambahkan bahwa pemeriksaan terkait sebaran dan distribusi Minyakita yang tidak memenuhi takaran yang tercantum pada labelnya masih berlangsung. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengecek pasar-pasar dan memastikan tidak ada lagi kecurangan terkait produk tersebut.

“Kecurangan terkait Minyakita akan kami tindak tegas. Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024,” kata Helfi, yang juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku yang terbukti melakukan kecurangan.

Selain ancaman sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan dapat dijerat dengan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar, sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang.

BACA JUGA  Jokowi Sebut Kepemimpinan Prabowo Punya Dukungan Kuat

“Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang

Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga menekankan perlunya penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan dari peredaran untuk mencegah kerugian bagi konsumen.

“Kalau ini telanjur menyebar, kemudian kuantitasnya kurang juga ini akan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, setelah ini perlu dilakukan langkah-langkah penarikan dan perlu dilakukan koordinasi Pak Dir sehingga barang-barang yang ternyata memang tidak dipenuhi kuantitasnya perlu dilakukan langkah penarikan,” tutur Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapans, I Gusti Ketut Astawa.

Satu Tersangka

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka berinisial AWI yang diduga terlibat dalam praktik curang ini. AWI merupakan pengelola lokasi yang mencurangi takaran isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Tersangka AWI bertanggung jawab atas proses repacking dan distribusi minyak goreng kemasan berbagai merek, termasuk Minyakita, yang izin usaha dan merek produknya dipegang oleh PT MSI dan PT ARN.

“Pada saat melakukan repacking, mereka (tersangka) yang mengelola sepenuhnya, dia juga yang melakukan kegiatan itu semua, pengadaan mesin dan sebagainya,” imbuh Helfi.

Helfi mengungkapkan bahwa AWI menjalankan usaha pengemasan minyak goreng tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi antara 400 hingga 800 karton per hari dalam bentuk kemasan atau pouch.

“Dan/atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 66 juncto Pasal 25 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 263 KUHP,” pungkas Helfi.

BACA JUGA  Tottenham Terpuruk, Postecoglou Tetap Optimis

Penyelidikan dan pengejaran terhadap praktik curang lainnya masih terus berlanjut, dan polisi meminta masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa di pasar.

Komentar