DPR Usul Hukuman Mati untuk Kapolres Ngada atas Kasus Asusila Anak

AKBP Fajar layak dihukum mati setelah dipecat oleh Div Propam Polri. Menurutnya, hukuman mati tersebut relevan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, mendesak agar Polri tidak hanya memproses masalah etik terkait Kapolres Ngada Polda NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba, namun juga menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan perbuatannya.

“Harus di hukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab,” tegas Selly dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (11/3).

Lebih lanjut, Anggota DPR, Selly menilai bahwa AKBP Fajar layak dihukum mati setelah dipecat oleh Div Propam Polri. Menurutnya, hukuman mati tersebut relevan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selly menjelaskan, Pasal 13 UU TPKS mengatur bahwa pelaku eksploitasi seksual terhadap individu di bawah kekuasaannya dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tindak pidana yang dilakukan oleh Fajar juga melibatkan rekaman asusila serta penyalahgunaan narkotika, yang membuatnya layak dijatuhi hukuman lebih berat.

“Artinya bila di junto kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” jelas Selly.

Ia juga menekankan pentingnya, “Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak, sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan,” sambungnya.

BACA JUGA  DPR Optimistis Biaya Haji 2026 Bisa Turun Lagi dengan Efisiensi

Sebelumnya, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Propam Polri pada Kamis (20/2) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengungkapkan bahwa hasil tes urin Fajar menunjukkan ia positif menggunakan sabu. Saat ini, Fajar telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terbaru, Fajar juga diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe, mengungkapkan bahwa satu korban yang sedang ditangani oleh DP3A berumur 12 tahun, sementara berdasarkan asesmen, jumlah korban bertambah menjadi tiga orang dengan rentang usia 3 hingga 14 tahun. Kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada tersebut telah terjadi sejak pertengahan tahun 2024.

Komentar