5.486 PPPK Paruh Waktu Dilantik Pemerintah Aceh

Pelantikan tahap pertama PPPK Paruh Waktu digelar di Stadion Lhong Raya sebagai terobosan kebijakan Gubernur Aceh.

 

 

Banda Aceh — Pemerintah Aceh menjadwalkan pelantikan sebanyak 5.486 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Aceh, Kamis (29/1/2026). Pelantikan ini menjadi tahap pertama dari kebijakan strategis Pemerintah Aceh dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu Tahap I tersebut digelar di Stadion Lhong Raya, Banda Aceh, dan berada di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Aceh (BKA). Sejumlah persiapan teknis dan protokoler telah dilakukan untuk memastikan prosesi pelantikan berjalan tertib dan lancar.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan terobosan langsung Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) di tengah ketidakpastian kebijakan nasional terkait penetapan PPPK Paruh Waktu.

“PPPK Paruh Waktu ini adalah langkah konkret Gubernur Aceh yang dilakukan melalui komunikasi langsung dengan Menteri Sekretaris Negara serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujar Muhammad MTA dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, komunikasi tersebut dilakukan secara langsung oleh Gubernur Aceh melalui sambungan telepon di sela-sela kesibukan penanganan bencana di Aceh. Saat itu, Gubernur menerima laporan dari Sekretaris Daerah Aceh dan Kepala BKA terkait belum adanya kepastian penetapan PPPK Paruh Waktu secara nasional.

“Komunikasi itu berlangsung pada Rabu malam, 10 Desember 2025, sebagai respons atas kegelisahan tenaga non-ASN yang menanti kejelasan status kepegawaian mereka,” katanya.

Menurut Muhammad MTA, langkah cepat tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam melindungi hak dan keberlanjutan kerja aparatur pelayanan publik, khususnya tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di berbagai sektor pemerintahan.

BACA JUGA  Gaji ASN Aceh Besar Dibayar Paling Lambat Besok

Pemerintah Aceh memastikan bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu ini akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan administrasi dan regulasi yang berlaku. Informasi lanjutan mengenai perkembangan kebijakan PPPK Paruh Waktu akan disampaikan secara berkala kepada publik dan media.

“Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi PPPK Paruh Waktu,” tutup Muhammad MTA.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *