Pemasok Batu Gajah Proyek KKP di Sabang Desak PT. Trikarya Utama Cendana Lunasi Sisa Tagihan Pekerjaan

“Ada faktur sama kita sebanyak 2.911 lembar bon. Total semua 85.000 ton. Nah, jika di uangkan sekitar Rp.8,9 Miliar dan yang sudah terbayar Rp.3.050.000.000 (Tiga Miliar Lima Puluh Juta Rupiah),” katanya.

 

 

Banda Aceh – Paket pekerjaan kontruksi pembangunan prasarana dan sarana pelabuhan perikanan Ie Meulee SKPT Sabang, bersumber Dana Hibah Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sedang tidak mulus-mulus saja.

Ini lantaran silang pendapat antara pemilik proyek yaitu KSO PT Tri Karya Utama Cendana dengan CV. Buchari sebagai pemasok material batu gajah, soal pembayaran sisa tagihan.

Lokasi Pembangunan prasarana dan sarana pelabuhan perikanan Ie Meulee SKPT Sabang. (FOTO: POJOKMERDEKANET)

Direktur CV. Buchari, Fazlun Yunus, kepada media pers, Senin, (21/04/2025), mengungkapkan, sesuai perjanjian yang tertuang dalam perjanjian kontrak disebutkan bahwa material (batu gajah) diterima dalam tongkang.

“Dalam artian mobilnya naik ke tongkang dan bongkar ke tongkang, bukan tonasenya yang menjadi patokan isi di tongkang yakni bongkar batu kedalam tongkang,” ujar Fazlun.

Saat pembayaran, kata Fazlun, pihaknya ada diberikan surat jalan. Dimana berupa faktur bon yang dibuat oleh perusahaan PT Trikarya Utama Cendana. Intinya, dalam satu mobil sekian ton.

“Ada faktur sama kita sebanyak 2.911 lembar bon. Total semua 85.000 ton. Nah, jika di uangkan sekitar Rp.8,9 Miliar dan yang sudah terbayar Rp.3.050.000.000 (Tiga Miliar Lima Puluh Juta Rupiah),” katanya.

Artinya, sebut dia, sisanya sekitar Rp.5,9 Miliar. Yang menjadi soal, kata Fazlun, perusahaan tersebut baru melakukan komplain sekarang ini. Ia menilai, jika material batu tersebut tidak cukup, tidak pantas baru sekarang dibicarakan.

“Harusnya, setengah perjalanan pekerjaan mereka (perusahaan-red) memanggil kita, ini bagaimana, kalaulah berdasarkan faktur yang dikeluarkan dengan batu yang dibawa oleh kami tidak mencukupi,” imbuhnya.

BACA JUGA  Gubernur dan DPR Aceh Tinjau Rumah Eks Kombatan GAM Sabang

Bukan hanya itu, kata Fazlun, jika memang tidak bisa juga pihaknya memperbaiki ataupun bagaimana jalan yang terbaik, perusahaan tersebut baru bisa memutuskan kontrak dengan dengan pihaknya.

“Tapi ini justru tidak dilakukan sama sekali. Tiba-tiba saja giliran saat pembayaran, dibilang batu kita tidak cukup,” katanya.

Itu sebab, ia tak bisa terima keputusan perusahaan tersebut, intinya jika mau komplain harusnya dari awal saja. Artinya jangan sampai batu sudah siap dibawa, cukup, sudah habis terpasang, baru dipersoalkan bahwa batu tidak cukup.

Masih menurut Fazlun, dari nilai sisa tagihan sebesar Rp.5, 9 Miliar itu-pun, hitungan biji tonase bahwa berat jenisnya juga tidak sesuai dengan kontrak. Dimana yang dibayar 1,8 yang seharusnya 2,2. Karena berat jenisnya ada tiga berdasarkan hasil lab  yaitu 1,8, 2,2 dan 2,5.

“Dan yang diberikan ke kami berat jenis biji tonasenya 1,8. Itu bukan sebagaimana tertera dalam kontrak yang dibuat dalam kontrak yang seharusnya 2,2 tapi yang dibayar ke kami 1,8,” sebutnya.

Ia meminta perusahaan tersebut segera melunasi material yang sudah diambil dari pihaknya itu. Sejauh ini, kata Fazlun, pihaknya juga sudah melakukan upaya somasi, kedua belah pihak juga sudah mengerahkan pengacara.

“Surat somasi sudah dibalas. Hanya saja, surat somasi yang dibalas perusahaan itu tentang tagihan yang sudah dibayar yaitu sebesar Rp.3.050.000.000 dan mereka tidak bahas lagi sisa yang sudah diambil material dari pemasok,” pungkasnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya pada Sabtu, (19/04/2025), juga sudah memasang spanduk larangan pengambilan dan penggunaaan material batu gajah milik CV. Buchari, sebelum dilakukan pelunasan pembayaran sebagaimana sesuai Pasal 1513 KUHPer. []

Spanduk larangan pengambilan dan penggunaaan material batu gajah milik CV. Buchari, sebelum dilakukan pelunasan pembayaran sebagaimana sesuai Pasal 1513 KUHPer. (FOTO: POJOKMERDEKANET)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *