Korea Selatan Jatuhkan Denda ke Meta

Regulator Korea Denda Meta atas Pelanggaran Perlindungan Konsumen.

 

 

Jakarta — Otoritas antimonopoli Korea Selatan menjatuhkan sanksi kepada Meta Platforms Inc., induk perusahaan Facebook dan Instagram, atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan Elektronik. Meta dikenai denda sebesar 6 juta won atau setara dengan sekitar Rp68,8 juta.

Melansir The Korea Times, Sabtu (3/5/2025), Komisi Perdagangan yang Adil (Fair Trade Commission/FTC) Korea Selatan menyebut bahwa perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut telah gagal memenuhi kewajiban hukum yang bertujuan melindungi konsumen di ranah digital.

FTC menjelaskan, Meta tidak memberikan informasi yang memadai kepada para penjual daring mengenai kewajiban hukum mereka, serta tidak mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Selain itu, Meta Platforms Inc juga dinilai belum menyediakan sistem penyelesaian sengketa bagi konsumen, tidak menetapkan prosedur verifikasi identitas penjual, dan tidak mencantumkan tanggung jawab perlindungan konsumen dalam ketentuan layanan platformnya.

Sebagai bagian dari sanksi administratif, FTC memerintahkan Meta untuk segera memperbaiki pelanggaran tersebut dalam jangka waktu 180 hari. Langkah ini diambil guna menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih aman dan adil bagi konsumen.

BACA JUGA  Kecelakaan Pesawat Jeju Air di Korea Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *