Rumah Disita! Skandal Fiktif BPRS Gayo

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama AP,” jelasnya.

 

 

Banda Aceh – Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyita satu unit rumah milik karyawan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Aceh Tengah. Penyitaan dilakukan lantaran rumah tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar.

“Benar, penyidik Ditreskrimsus telah memasang pamflet penyitaan pada rumah karyawan BPRS Gayo, sesuai Sertifikat Hak Milik atas nama AP. Penyitaan ini terkait kasus pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar,” ujar Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

BACA JUGA : Dibongkar! Dugaan Korupsi Rp48 M di Bank Syariah Gayo

Rumah tersebut berlokasi di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Supriadi menyebut, penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kantor PT BPRS Gayo. Langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan pembiayaan fiktif yang berlangsung sejak Desember 2018 hingga April 2024.

“Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama AP,” jelasnya.

Penyitaan dilakukan sebagai upaya penyidik dalam mengumpulkan dan mengamankan barang bukti yang relevan untuk memperkuat proses hukum.

“Penyidikan masih terus berlanjut. Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Supriadi.

BACA JUGA  Polda Aceh: Laporkan Oknum Janjikan Lulus Seleksi Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *