Kirim Mayat Bayi via Ojol, Kakak-Adik Ditangkap Polisi

Dugaan Hubungan Sedarah, Dua Kakak Beradik di Medan Kirim Mayat Bayi Lewat Ojol.

 

 

Medan — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap dua kakak beradik yang diduga mengirimkan jasad bayi melalui layanan ojek online (ojol) di Medan, Sumatera Utara. Kedua pelaku, berinisial R (24) dan NH (21), diduga merupakan orang tua biologis dari bayi tersebut, yang lahir akibat hubungan sedarah.

Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (9/5/2025) pagi, di sebuah rumah di Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan. Dalam keterangan pers di Medan, Gidion mengungkapkan bahwa R dan NH adalah kakak beradik yang tinggal bersama di kawasan tersebut.

Bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan terlarang antara keduanya. NH melahirkan pada 3 Mei 2025 secara mandiri di tempat tinggalnya di Barak Tambunan, Sicanang, Belawan.

Setelah dilahirkan, kondisi bayi diketahui tidak sehat. Pada 7 Mei 2025, NH membawa bayinya ke RS Delima di kawasan Simpang Martubung. Namun, karena kondisi bayi yang lahir prematur dan mengalami kekurangan gizi, pihak rumah sakit menyarankan agar bayi dirujuk ke RSUD Dr Pirngadi Medan.

“NH melahirkan sendiri dan membersihkan dirinya sendiri. Bayi tersebut lahir prematur. NH tak mau membawa bayinya ke RSUD Dr Pirngadi karena tak memiliki data-data keluarga. Lalu, dia bawa kembali bayinya ke rumahnya,” ” kata Gidion, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (10/5).

Keesokan harinya, pada 8 Mei 2025, pasangan kakak adik itu membawa jasad bayi ke sebuah hotel di kawasan Brayan. Pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, mereka memesan layanan ojek daring dan menitipkan jenazah bayi yang telah dibungkus dalam tas serta ditutupi kain untuk dikirim melalui layanan Gosend.

BACA JUGA  Curi Motor di Asrama TNI, Pria di Banda Aceh Ditangkap Warga

“Mereka serahkan mayat bayi ke tukang Gojek untuk diantarkan ke lokasi kejadian. Mayat bayi dibungkus dalam tas dan ditutupi kain. Bayi itu dikirim lewat Gosend yang ditujukan ke penerima bernama Putri dan pengirim bernama Rudi,” ujar Gidion.

Pengemudi ojol kemudian melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

Saat ini, R dan NH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan.

“Kasus itu langsung dilaporkan ke polisi. Setelah itu kedua tersangka berhasil ditangkap. R dan NH saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *