Pulau Milik Aceh Dikuasai Tapanuli? Ini Jawaban Pemerintah Aceh!

Keempat pulau dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

 

 

Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan perubahan status administratif empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri terbaru ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Keempat pulau dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Kepmendagri ini diketahui publik melalui unggahan dokumen di media sosial.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, bersama Gubernur Muzakir Manaf, menyatakan komitmen untuk mengajukan peninjauan ulang atas keputusan tersebut. Menurut mereka, secara historis, yuridis, dan administratif, keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh.

“Pemerintah Aceh akan terus berupaya agar status keempat pulau ini dikembalikan ke wilayah Aceh, sesuai bukti dan fakta lapangan yang kami miliki,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).

Syakir menjelaskan bahwa proses penanganan status empat pulau itu telah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan Gubernur Muzakir dan Wagub Fadhlullah. Pada tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi serangkaian rapat koordinasi serta survei lapangan yang melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten dari kedua wilayah.

Dalam proses verifikasi tersebut, Pemerintah Aceh menunjukkan sejumlah bukti otentik, termasuk dokumen kepemilikan, peta batas wilayah, dan infrastruktur fisik yang dibangun oleh Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Di Pulau Panjang, misalnya, terdapat tugu koordinat, dermaga, mushala, serta rumah singgah yang dibangun antara tahun 2012–2015 oleh instansi Aceh.

BACA JUGA  Pau Cubarsi Berpotensi Pecahkan Rekor Messi

Selain itu, Aceh juga menyerahkan peta kesepakatan tahun 1992 yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, serta disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu. Peta tersebut menunjukkan garis batas laut yang secara jelas menempatkan keempat pulau dalam wilayah Aceh.

“Secara substansi, kesepakatan ini menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut memang bagian dari Aceh. Ini diperkuat oleh dokumen lainnya, seperti surat kepemilikan tanah sejak 1965 dan prasasti bertuliskan nama Aceh di Pulau Mangkir Ketek,” lanjut Syakir.

Prasasti tersebut dibangun pada 2018 sebagai pelengkap tugu yang lebih dahulu dibangun Pemkab Aceh Singkil pada 2008, bertuliskan “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam”.

Pemerintah Aceh juga mengingatkan bahwa aspek administrasi dan layanan publik telah lama dijalankan di pulau-pulau tersebut oleh aparat Aceh. Rapat koordinasi lintas kementerian yang difasilitasi Kemenko Polhukam pada 2022 bahkan menyimpulkan bahwa berdasarkan survei dan dokumen yang ada, keempat pulau tersebut secara fungsional masuk dalam cakupan wilayah Aceh.

“Kami berharap keputusan ini dapat ditinjau ulang dengan mempertimbangkan sejarah, administrasi, dan fakta di lapangan. Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat Aceh,” pungkas Syakir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *