Lakaspia Bahas Koperasi Merah Putih di Aceh

Diskusi Publik Bahas Kebijakan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Aceh.

 

 

Banda Aceh – Lakaspia menggelar diskusi publik mengenai kebijakan pemerintah dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Modern Caffe, Pango Raya, Banda Aceh, Rabu (27/5/2025). Acara ini menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, antara lain praktisi hukum Ayu Ningsih, Sekretaris DPD APDESI Aceh Drh. Saiful Isky, Kabid Kelembagaan Dinas UKM Aceh Teuku Kamaluddin, serta Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil Arista, yang bertindak sebagai moderator.

Dalam pemaparannya, Ayu Ningsih menjelaskan struktur koperasi yang terdiri atas pengurus dan pengawas, dengan rapat anggota sebagai lembaga tertinggi pengambilan keputusan. Ia menyoroti penyesuaian dalam pembentukan KDMP di Aceh, terutama penambahan unsur Dewan Pengawas Syariah sebagai bagian dari penerapan sistem koperasi berbasis syariah.

“Kami belum memiliki template pengelolaan koperasi syariah yang standar di Aceh. Hal ini menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam hal pembuatan akta pendirian koperasi. Sebelumnya notaris dibatasi, tetapi kini semua notaris dapat membuat akta pendirian koperasi dengan kebijakan baru,” ujar Ayu. Ia menegaskan pentingnya edukasi dan pendampingan dari notaris agar koperasi dapat berkelanjutan.

Sementara itu, Sekretaris DPD APDESI Aceh, Saiful Isky, memaparkan bahwa KDMP merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan mendorong pemerataan ekonomi hingga ke desa-desa sebagai bagian dari visi pemerintahan Prabowo Subianto. Ia menggarisbawahi perbedaan antara KDMP dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), di mana KDMP didanai dari APBN, bukan Dana Desa.

“Pengelolaan koperasi menjadi tantangan karena keterbatasan sumber daya manusia di desa. Oleh sebab itu, pendampingan dan pembinaan sangat diperlukan agar koperasi tidak mengalami kegagalan seperti lembaga ekonomi desa sebelumnya,” jelas Saiful.

BACA JUGA  Resmi! Hendra Supardi Jadi Plt. Dirut Bank Aceh Syariah

Dari sisi Dinas UKM Aceh, Teuku Kamaluddin menjelaskan bahwa pembentukan KDMP saat ini sudah memasuki tahap legalisasi. Dari total 6.497 gampong di Aceh, sebanyak 290 KDMP telah memiliki badan hukum. Ia menambahkan, peluncuran kelembagaan akan dilakukan pada 12 Juli 2025, dan operasional koperasi dimulai pada 28 Oktober mendatang.

“Ada tiga model pembentukan KDMP: pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang tidak sehat. Penamaan koperasi mengikuti format nasional, namun disesuaikan dengan nama desa dan wilayah,” terangnya.

Teuku Kamaluddin juga mengingatkan agar masyarakat memperhatikan jumlah karakter nama koperasi agar tidak terkendala dalam proses perbankan yang membatasi maksimal 40 karakter.

Diskusi publik ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sipil dalam pengawasan dan pengelolaan koperasi agar KDMP dapat berjalan efektif dan bermanfaat luas. Kegiatan ini diharapkan memperkuat pemahaman publik sekaligus mempercepat pembentukan KDMP secara menyeluruh di Aceh.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *