SAPA Desak Polisi Bongkar Pungli di MIN 5 & 6 Banda Aceh

Praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Banda Aceh Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di dua madrasah negeri, yakni MIN 5 dan MIN 6 Banda Aceh. Kedua sekolah tersebut diduga memungut biaya masuk dengan nominal yang dinilai tidak wajar dan membebani masyarakat.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyebut pihaknya menerima banyak keluhan dari wali murid terkait kewajiban membayar biaya masuk senilai Rp3,9 juta di MIN 5 dan Rp4,5 juta di MIN 6. Padahal, sesuai aturan, sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam proses PPDB.

“Banyak orang tua merasa tertekan. Ada yang memaksakan diri membayar agar anaknya bisa diterima, bahkan ada yang mundur karena tak mampu. Ini menjadi penghalang bagi akses pendidikan yang seharusnya terbuka untuk semua,” kata Fauzan, Kamis (12/6/2025).

Ia menilai pungutan tersebut tidak hanya membebani masyarakat tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Fauzan menyinggung kembali kasus serupa yang sempat viral, di mana seorang petani gagal menyekolahkan anaknya karena tak mampu membayar uang masuk madrasah.

Menurutnya, praktik pungutan di madrasah negeri bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 yang melarang pungutan dalam proses PPDB, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 yang menyatakan seluruh pembiayaan operasional madrasah negeri ditanggung oleh negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Madrasah negeri itu dibiayai penuh oleh negara, mulai dari gaji guru hingga fasilitas. Maka, atas dasar apa mereka menarik jutaan rupiah dari masyarakat?” ujarnya.

BACA JUGA  Bos Daihatsu Buka Suara

Fauzan juga mengingatkan bahwa praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SAPA telah secara resmi meminta pihak MIN 5 dan MIN 6 untuk mengembalikan seluruh pungutan kepada wali murid, mencontoh langkah MIN 9 Banda Aceh yang sebelumnya telah mengembalikan biaya serupa. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan dari kedua madrasah tersebut.

“Kalau MIN 9 bisa mengembalikan, mengapa yang lain tidak? Ini harus diusut tuntas. Bahkan bisa jadi ini bukan persoalan tahun ini saja, melainkan praktik yang berlangsung selama lima tahun terakhir. Polresta Banda Aceh harus turun tangan dan memproses secara hukum semua pihak yang terlibat,” kata Fauzan menegaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *