Kapolda Aceh: Tindak Pengedar Narkoba hingga ke Jalur TPPU

“Peredaran narkotika adalah kejahatan serius yang mengancam masa depan bangsa. Semua pihak harus menunjukkan keseriusan dalam memeranginya,” tegasnya.

 

 

Banda Aceh — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Inspektur Jenderal Achmad Kartiko, menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Aceh, termasuk dengan menjerat para pelaku menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku, tetapi harus sampai ke akarnya, termasuk aliran dananya. Karena uang adalah urat nadi peredaran narkoba—untuk membeli, mengedarkan, dan memperluas jaringan. Maka, memutus jalur keuangan kejahatan ini adalah kunci untuk memberikan efek jera,” ujar Kartiko dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis (12/6/2025).

Pernyataan itu disampaikan saat Kapolda memimpin pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus, yakni 25 kilogram kokain, 108 kilogram sabu-sabu, dan 640 kilogram ganja.

Jenderal bintang dua lulusan Akademi Kepolisian 1991 ini mengungkapkan, sejauh ini Polda Aceh telah menangani tiga kasus narkotika dengan penerapan pasal TPPU. Dua kasus di antaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21), sementara satu lainnya masih dalam proses penyidikan.

Kapolda juga menyoroti pentingnya ketegasan dalam penegakan hukum terhadap para terpidana kasus narkotika. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Aceh, terdapat 38 narapidana narkoba yang telah divonis hukuman mati dan kini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Lambaro.

“Mereka sudah divonis mati, tetapi belum dieksekusi. Untuk hal itu, silakan dikonfirmasi langsung kepada pihak terkait. Namun yang pasti, eksekusi baru bisa dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan seluruh upaya hukum telah selesai,” katanya.

Menurut Kartiko, eksekusi terhadap terpidana mati akan memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan deterrence effect atau efek jera yang lebih luas. Ia menekankan bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan menjadi musuh bersama masyarakat serta negara.

BACA JUGA  Eks Panglima GAM Ikut Retret Akmil

“Peredaran narkotika adalah kejahatan serius yang mengancam masa depan bangsa. Semua pihak harus menunjukkan keseriusan dalam memeranginya,” tegasnya Kapolda Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *