DPR Buka Opsi Revisi UU Imbas Sengketa Pulau Aceh-Sumut

Komisi II DPR Pertimbangkan Revisi UU Aceh dan Sumut Imbas Polemik Empat Pulau.

 

 

Jakarta — Komisi II DPR RI membuka opsi untuk merevisi Undang-Undang terkait Pemerintahan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara menyusul polemik status administrasi empat pulau di perbatasan Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek). Keempatnya kini tercatat berada dalam administrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan penetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menyampaikan, pihaknya akan menunggu hasil kajian ulang yang saat ini tengah disusun Kemendagri, termasuk dengan melibatkan Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi yang pernah bekerja pada 2008–2009.

“Dan dalam konteks evaluasi itu maka Komisi II DPR akan memanggil Mendagri dan para kepala daerah. Dan jika diperlukan revisi terhadap UU Pemerintahan Aceh dan Sumut, untuk memastikan fiksasi empat pulau tersebut berada di mana, itu akan kami kami lakukan pada wilayah kami di DPR,” kata Rifiqi, dikutip dari CNN Indonesia.

Ia menegaskan, kajian yang dilakukan Tim Rupa Bumi—yang terdiri dari 10 kementerian dan lembaga negara—menjadi acuan awal dalam proses penetapan batas wilayah provinsi. Namun, jika ditemukan kekeliruan atau perubahan data, hal tersebut akan ditelusuri kembali oleh tim evaluasi baru.

Rifqi juga mendorong agar Kemendagri melakukan dialog terbuka dengan pemerintah daerah terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, khususnya Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan partisipatif. Ini menyangkut aspek perencanaan pembangunan, pelayanan publik, hingga status kependudukan masyarakat di empat pulau tersebut. Oleh karena itu, penyelesaian harus dilakukan dengan cermat dan melibatkan semua pemangku kepentingan.

BACA JUGA  PNS Amerika Terancam Dipecat Elon Musk

Sebelumnya, keputusan Mendagri Tito Karnavian menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara menuai reaksi keras dari sejumlah tokoh dan legislator asal Aceh. Penolakan juga disampaikan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan serta luka baru bagi masyarakat Aceh.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memastikan bahwa pemerintah pusat memberi perhatian serius terhadap persoalan batas wilayah ini. Ia menyatakan bahwa kajian ulang akan dipimpin langsung oleh Mendagri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi.

“Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025,” ujar Bima Arya, Jumat (13/6/2025).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *