Polsek Kuta Baro Tangkap Terduga Pencuri Onderdil Excavator, Satu Pelaku Masih Buron.
Aceh Besar — Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, berhasil menangkap satu terduga pelaku pencurian onderdil alat berat jenis excavator yang terparkir di Gampong Tumpok Lampoh, Kecamatan Kuta Baro. Penangkapan dilakukan kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima pada Minggu (15/6/2025).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kuta Baro, Iptu Firmansyah, mengatakan bahwa tersangka yang diamankan berinisial HS, warga Kecamatan Kuta Baro. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial S masih dalam pengejaran petugas.
“Berdasarkan hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan HS sebagai pelaku pencurian onderdil excavator. Satu pelaku lainnya, S, sudah kami identifikasi dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” ujar Iptu Firmansyah, Senin (16/6/2025).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/VI/2025/SPKT/Polsek Kuta Baro/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh. Kapolsek menyebutkan, korban mengalami kerugian materiel yang diperkirakan mencapai Rp 250 juta akibat kehilangan sejumlah komponen penting dari alat berat tersebut.
Firmansyah juga mengimbau kepada tersangka S agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami minta kepada S untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,” katanya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.