Ali Basrah Apresiasi Pengerahan K9 Awasi Narkoba di Perbatasan

DPR Aceh Apresiasi Pengiriman Anjing Pelacak untuk Perangi Narkoba di Aceh Tenggara.

 

 

Banda Aceh — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Ali Basrah, mengapresiasi langkah cepat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, yang telah mengirimkan dua ekor anjing pelacak (K9) ke wilayah Aceh Tenggara. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat dalam memperkuat pengawasan serta upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di daerah perbatasan.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada Kapolda Aceh yang langsung merespons kebutuhan penguatan pengawasan dengan mengirimkan anjing pelacak. Ini sangat membantu dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah perbatasan,” ujar Ali Basrah, Jumat (20/6/2025).

Penyerahan dua ekor anjing pelacak dilakukan pada Selasa (17/6/2025) pukul 11.00 WIB di Lapangan Mapolres Aceh Tenggara. Kedua anjing tersebut akan memperkuat Unit K9 yang kini diperbantukan untuk mendukung operasional Polres Aceh Tenggara.

Ali menilai, kehadiran Unit K9 akan meningkatkan efektivitas deteksi dan pengungkapan kasus narkotika, terutama di jalur-jalur yang rawan menjadi tempat perlintasan barang terlarang. “Dua ekor anjing ini dilatih untuk mendeteksi sabu dan ganja, khususnya di wilayah-wilayah perbatasan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa dua titik utama pengawasan yang menjadi prioritas saat ini berada di Pos Polisi Lawe Pakam, perbatasan Aceh Tenggara dan Sumatera Utara, serta Kecamatan Ketambe yang berbatasan dengan Kabupaten Gayo Lues.

“Langkah ini penting agar Aceh Tenggara tidak menjadi pintu masuk bagi peredaran narkoba dari luar provinsi,” tambahnya.

Selain Kapolda, Ali juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, atas komitmennya dalam memberantas narkotika. Menurutnya, sejak AKBP Yulhendri menjabat, jumlah kasus narkoba di wilayah tersebut mulai menunjukkan penurunan.

BACA JUGA  BSI Angkat Dirut Baru, Guyur Dividen Rp1,05 Triliun

“Kita akui, sejak beliau memimpin, ada penurunan signifikan. Ini patut kita dukung bersama,” ujarnya.

Namun demikian, berdasarkan data Polres Aceh Tenggara, kasus narkoba masih tergolong tinggi. Selama periode Januari hingga Mei 2025, tercatat 36 kasus penyalahgunaan narkotika, dengan rincian 34 kasus sabu dan 2 kasus ganja. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.274,96 gram sabu dan 10.652,42 gram ganja.

Sebagai perbandingan, pada 2024 tercatat 113 kasus narkotika yang terdiri atas 104 kasus sabu, 8 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi, dengan barang bukti sebanyak 845,49 gram sabu dan 814,8 gram ganja.

Ali, yang juga Ketua Forum Bersama (Forbes) DPRA Dapil 8, menyatakan bahwa dukungan terhadap pemberantasan narkoba juga akan diperkuat melalui pengalokasian anggaran operasional yang memadai. “Kami support penuh. Petugas di lapangan membutuhkan peralatan dan dukungan logistik untuk mengoptimalkan pengawasan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan DPRK Aceh Tenggara agar alokasi anggaran untuk mendukung operasional Unit K9 dan personel kepolisian dapat diakomodasi dalam APBK.

“Kami berharap sinergi antara Pemkab, kepolisian, dan masyarakat terus diperkuat. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama,” tutup Ali..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *