SAPA: Bubarkan Komite, Usut Pungli Madrasah!

SAPA Desak Pembubaran Komite Sekolah dan Madrasah di Aceh, Soroti Dugaan Pungli Saat PPDB.

 

 

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Aceh untuk membubarkan seluruh komite sekolah dan madrasah di wilayah tersebut. Desakan ini muncul setelah adanya laporan dari sejumlah wali murid terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga difasilitasi oleh komite, terutama saat masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyampaikan bahwa keberadaan komite sekolah dan madrasah saat ini dinilai telah menyimpang dari fungsi awalnya sebagai mitra pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan.

“Komite justru menjadi perpanjangan tangan pihak sekolah dalam melakukan pungutan kepada orang tua murid, dengan alasan musyawarah dan kesepakatan. Namun dalam praktiknya, banyak yang tidak transparan dan bersifat memaksa,” ujar Fauzan kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, pungutan-pungutan yang diberlakukan kerap dibalut dengan istilah sumbangan sukarela, namun kenyataannya mewajibkan orang tua membayar sejumlah uang untuk seragam, pembangunan, dan biaya masuk. “Ini mencederai prinsip pendidikan yang inklusif, bebas diskriminasi, dan gratis sebagaimana dijamin undang-undang,” kata dia.

Infografis
Infografis

Fauzan menambahkan, tidak sedikit wali murid yang mengaku keberatan dengan beban biaya tersebut, bahkan ada yang terpaksa mengundurkan diri karena tidak sanggup membayar. “Kami menerima laporan kasus seorang anak petani gagal masuk ke madrasah negeri karena tidak mampu memenuhi permintaan biaya yang tidak resmi.”

SAPA memberikan apresiasi kepada sejumlah madrasah yang telah mengembalikan dana pungutan kepada wali murid, namun meminta sekolah-sekolah yang masih menahan dana tersebut agar segera mengembalikannya.

“Jika tidak segera dikembalikan, maka kami tidak segan mendorong proses hukum agar dilakukan,” tegas Fauzan.

BACA JUGA  Bos Daihatsu Buka Suara

SAPA juga meminta aparat kepolisian, khususnya Polresta Banda Aceh, untuk menyelidiki aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana-dana pungutan yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun. “Kami menduga ada ketidakwajaran dalam pengelolaan dana pendidikan, dan ini perlu penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, penindakan terhadap praktik pungli di sektor pendidikan harus dilakukan secara tegas untuk menimbulkan efek jera dan mencegah kejadian serupa berulang. “Pendidikan adalah hak seluruh warga negara, bukan hanya untuk mereka yang mampu membayar,” tandas Fauzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *