Aceh Deklarasikan Diri sebagai Provinsi Pertama di Sumatera Bebas Buang Air Besar Sembarangan.
Banda Aceh — Pemerintah Aceh secara resmi mendeklarasikan diri sebagai Provinsi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) pertama di Pulau Sumatera. Dengan capaian ini, Aceh menjadi provinsi ke-6 di Indonesia yang berhasil meraih status Open Defecation Free (ODF) secara menyeluruh.
Deklarasi tersebut digelar di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/6/2025), dan berlangsung dalam kemitraan dengan Kementerian Kesehatan RI. Kegiatan ini dihadiri oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, tim verifikator STBM Pusat, jajaran pimpinan Pemerintah Aceh, akademisi, mitra pembangunan, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Asisten II Sekda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, mewakili Gubernur Aceh dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian tersebut, khususnya kepada Kementerian Kesehatan yang telah melakukan proses verifikasi lapangan secara menyeluruh.
“Aceh jadi Provinsi ODF pertama di Sumatera ini bukanlah akhir, melainkan awal dari komitmen jangka panjang Pemerintah Aceh untuk memastikan tersedianya sanitasi layak dan merata bagi seluruh rakyat Aceh,” ujar Zulkifli.
Jadi Tolak Ukur STBM di Sumatera
Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI, dr. Then Suyanti, dalam sambutannya menyampaikan hasil verifikasi nasional yang dilakukan oleh Tim STBM Pusat sejak 17 hingga 25 Juni 2025. Ia mengapresiasi komitmen kuat dari Pemerintah Aceh dalam membangun masyarakat yang sehat dan bermartabat melalui pendekatan sanitasi berbasis masyarakat.
“Capaian ini menjadikan Aceh sebagai provinsi percontohan di Sumatera dalam implementasi STBM. Ini akan menjadi rujukan penting untuk studi banding dari provinsi lain,” ujar Then Suyanti.
Strategi Percepatan Berbasis Data dan Monitoring Harian
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, Ir. T. Robby Irza, dalam laporannya menjelaskan bahwa capaian Aceh tidak lepas dari strategi percepatan yang terukur dan partisipatif. Pemerintah Aceh, kata Robby, melakukan identifikasi menyeluruh atas hambatan di lapangan, kemudian menerapkan langkah-langkah terintegrasi seperti pelatihan sanitarian, penguatan advokasi hingga tingkat gampong, serta pemantauan harian berbasis sistem komunikasi cepat.
“Melalui pendekatan ini, angka ODF di Aceh melonjak dari 31 persen pada November 2023 menjadi 100 persen pada 17 Januari 2025,” jelasnya.
Penghargaan untuk Daerah Pelaksana Terbaik
Sebagai bagian dari apresiasi, Gubernur Aceh bersama Kementerian Kesehatan menyerahkan piagam penghargaan kepada 18 kabupaten/kota yang berhasil mencapai status SBS per Januari 2025. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi nyata pemerintah daerah dalam mendorong perubahan perilaku hidup bersih dan sehat di masyarakat.
Deklarasi ini menjadi tonggak penting dalam agenda pembangunan kesehatan di Aceh, sekaligus menegaskan komitmen daerah dalam mendukung target nasional sanitasi layak dan universal.