Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut.
Medan — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan kesiapannya memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
“Namanya proses hukum, kita bersedia saja ya,” ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, dikutip CNN Indonesia, Senin (30/6/2025).
Bobby menegaskan bahwa sebagai kepala daerah, dirinya berkewajiban untuk bersikap terbuka dan mendukung proses hukum, apalagi jika terdapat dugaan aliran dana yang melibatkan pihak di lingkungan pemerintah provinsi.
“Apalagi kalau katanya ada aliran uang. Kita, saya rasa semua di sini, di pemprov, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran bukan hanya ke sesama apakah ke bawahan atau ke atasan yang ada aliran uangnya, wajib memberikan keterangan,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumut akan kooperatif apabila KPK membutuhkan data atau informasi tambahan untuk kepentingan penyidikan.
“Suplai data kalau diperlukan, kalau diminta, pasti akan kita berikan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur jalan senilai Rp 231,8 miliar. Penetapan tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025.
Selain Topan, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua/PPK), Heliyanto (PPK Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta, Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG) dan Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur Utama PT RN).
KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik suap untuk memenangkan paket proyek infrastruktur yang didanai melalui skema multiyears.