Bobby Tolak Bantu Hukum Kadis PUPR Terjerat KPK

Gubernur Sumut, Tak Ada Bantuan Hukum untuk Kadis PUPR yang Terjerat OTT KPK.

 

 

Medan — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Enggak, lah (berikan bantuan hukum),” kata Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumut, dikutip CNN Indonesia, Senin (30/6).

BACA JUGA: Bobby Siap Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalan di Sumut

“Enggak, lah,” ujar Bobby singkat saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025), saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pemberian bantuan hukum kepada Topan.

Bobby menyatakan bahwa Topan akan segera dinonaktifkan dari jabatannya menyusul penetapan status tersangka oleh KPK. Namun, hingga kini, belum ada nama yang ditunjuk sebagai pejabat pengganti.

“Ya pastilah (dinonaktifkan). Penggantinya? Belum lah,” kata Bobby.

Ia menambahkan, dirinya selama ini telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut agar menjauhi praktik korupsi. Namun, Bobby mengakui masih ada pejabat yang lalai dalam menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya.

BACA JUGA: Bobby Nasution Minta Hentikan Laporan Penghina Keluarganya

“Nah, wewenang ini kadang-kadang yang orang suka lalai atas tanggung jawabnya, atas wewenangnya. Jadi, saling mengingatkan jangan korupsi. Karena kemarin sudah kita sampaikan jangan ada kegiatan kegiatan seperti itu. Jangan ada lagi kelompok a, kelompok b, kelompok c,” tegasnya.

KPK sebelumnya menetapkan Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan senilai Rp231,8 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah OTT yang digelar KPK pada Kamis, 26 Juni 2025.

BACA JUGA  Relawan Polisikan Akun TikTok Penghina Bobby Nasution

Selain Topan, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua/PPK), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta, Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG) dan Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur Utama PT RN).

KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik suap untuk pengaturan pemenang proyek infrastruktur yang dibiayai dengan skema tahun jamak (multiyears).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *