SAPA: Komite Madrasah Sarang Pungli, Bubarkan Sekarang!

“Kemenag Aceh Tidur?” — SAPA Desak Bubarkan Komite Madrasah dan Kembalikan Uang Wali Murid!

 

 

Banda AcehSerikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh untuk segera mengeluarkan surat edaran resmi yang mewajibkan seluruh madrasah negeri mengembalikan pungutan biaya masuk kepada wali murid.

Desakan tersebut disampaikan menyusul maraknya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah madrasah negeri, baik di Banda Aceh maupun di kabupaten/kota lainnya di Aceh.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyatakan hingga kini belum terlihat langkah konkret dari Kanwil Kemenag Aceh dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia menilai Kemenag Aceh cenderung abai dan belum menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Hingga hari ini belum ada pernyataan resmi dari Kemenag Aceh. Seolah-olah persoalan pungutan ini dianggap remeh, padahal sudah menjadi keluhan banyak wali murid,” ujar Fauzan dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

Fauzan menambahkan, meskipun Kemenag Kota Banda Aceh telah mengeluarkan imbauan untuk menghentikan pungutan, langkah tersebut belum cukup. Ia menilai, diperlukan kebijakan di tingkat provinsi yang bersifat mengikat dan menyeluruh.

“Kami menuntut Kanwil Kemenag Aceh segera menginstruksikan seluruh madrasah negeri di bawah kewenangannya, mulai dari MIN, MTsN, hingga MAN, untuk mengembalikan seluruh pungutan biaya masuk yang telah diterima dari wali murid,” tegasnya.

Menurut SAPA, pungutan biaya masuk di madrasah negeri tidak memiliki dasar hukum yang jelas, mengingat madrasah negeri merupakan lembaga pendidikan yang sepenuhnya dibiayai oleh negara.

“Pendidikan di madrasah negeri harus bebas biaya. Segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip pendidikan gratis yang dijamin negara,” lanjut Fauzan.

BACA JUGA  SAPA Kecam Belanja Mewah DPRA, Anggaran Ratusan Miliar Dinilai Lukai Hati Rakyat

Selain itu, SAPA juga mendesak agar keberadaan komite madrasah dievaluasi, bahkan dibubarkan jika terbukti kerap menjadi sarana legalisasi pungutan. Fauzan menyebut, banyak komite yang dinilai tidak mewakili kepentingan masyarakat, melainkan justru terlibat dalam praktik bisnis yang merugikan wali murid.

“Hanya kepala madrasah dan komite yang berkepentingan mempertahankan eksistensi komite. Kami minta Kemenag Aceh jangan tinggal diam. Ambil langkah tegas untuk membubarkan komite yang menyimpang dan memberantas segala bentuk pungutan liar di lingkungan madrasah,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *