Wamen dan Stafsus Prabowo Digaji Berapa? Ini Rinciannya

Gaji Wamen dan Stafsus Era Prabowo Diatur dalam Regulasi.

 

 

Jakarta — Wakil Menteri (Wamen) dan Staf Khusus (Stafsus) Presiden di era pemerintahan Prabowo Subianto berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi para wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Merujuk Pasal 2 beleid tersebut, besaran gaji atau hak keuangan yang diterima wamen ditetapkan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri, yang saat ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dalam keppres itu, tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Dengan demikian, gaji wamen diperkirakan mencapai sekitar Rp11,56 juta.

Selain gaji pokok, wamen juga menerima tunjangan kinerja. Besarannya ditetapkan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi di kementerian yang bersangkutan.

Sementara itu, hak keuangan staf khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam Pasal 40 beleid tersebut disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan maksimal setara dengan pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon IA.

Meski demikian, Perpres 137/2024 tidak mencantumkan secara rinci nominal gaji stafsus. Namun acuan gaji dapat ditemukan dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden. Dalam beleid tersebut, gaji stafsus ditetapkan sebesar Rp36,5 juta per bulan.

Kebijakan terkait hak keuangan ini kembali menjadi sorotan publik menjelang masa transisi pemerintahan, seiring dengan harapan efisiensi anggaran dan optimalisasi kinerja para pembantu presiden ke depan.


BACA JUGA  Pj Gubernur Aceh Minta Peternak Lapor Jika Ternak Terindikasi PMK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *