Peradi Banda Aceh Didesak Laksanakan Muscab

Diduga Langgar AD/ART

DPC Peradi Banda Aceh Dinilai Tak Patuh AD/ART, Pengacara Desak DPN Ambil Langkah Tegas.

 

 

Banda Aceh — Sejumlah pengacara senior di Banda Aceh menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banda Aceh, yang dinilai tidak lagi menjalankan roda organisasi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Kepengurusan yang dipimpin oleh Zulfikar Sawang sebagai ketua dan Syahrul Rizal sebagai sekretaris, disorot karena tidak pernah menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab) selama lebih dari 10 tahun. Padahal, Muscab merupakan forum tertinggi di tingkat cabang untuk mengevaluasi kinerja pengurus serta memilih kepemimpinan baru.

“Ketidakpatuhan terhadap mekanisme Muscab mencederai prinsip demokrasi organisasi dan menimbulkan keraguan terhadap keabsahan kebijakan maupun keputusan yang diambil,” tegas pengacara senior Amin Said, dalam keterangannya yang didampingi oleh para advokat lainnya, seperti Haspan Ritonga, Bahadur Satri, Burhanuddin, Nurman, Deni Setiawan, dan sejumlah advokat lainnya, Sabtu (12/7/2025).

Kelompok pengacara tersebut juga mempertanyakan legalitas berbagai program dan kegiatan yang dijalankan DPC Peradi Banda Aceh selama masa kepengurusan yang mereka anggap telah melampaui batas waktu mandat. Mereka menyatakan kekhawatiran bahwa kondisi ini dapat menimbulkan cacat hukum yang serius.

Atas situasi tersebut, para pengacara mendesak Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi agar segera turun tangan. Mereka menuntut dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan DPC Banda Aceh serta mendesak agar Muscab segera dijadwalkan demi menjaga marwah organisasi dan memberikan kepastian kepada anggota.

“Kami minta DPN bersikap tegas dan mengambil langkah korektif. Muscab harus segera dilakukan agar kepengurusan tidak berlangsung secara diam-diam dan tanpa legitimasi. Organisasi ini bukan milik pribadi, tapi milik bersama para advokat,” ujar Amin Said.

BACA JUGA  Restrukturisasi Bank Aceh: Nama-Nama Baru Muncul

Mereka juga mengingatkan bahwa desakan serupa telah disampaikan secara tertulis kepada pengurus DPC pada akhir 2024 melalui salah satu anggota, Bahadur, dalam sebuah forum konsolidasi yang melibatkan 35 anggota Peradi di salah satu kafe di Banda Aceh. Forum tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya terkait desakan untuk segera menggelar Muscab. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan dari pihak DPC.

Usai pertemuan itu, Zulfikar Sawang sempat berjanji akan melaksanakan Muscab pada Desember 2024. Namun, hingga pertengahan 2025, janji tersebut belum juga terealisasi.

“Peradi Banda Aceh seperti terlantar, tidak terpimpin, dan kehilangan arah. Sikap Zulfikar Sawang mencederai kepercayaan anggota dan melecehkan profesi advokat. Ia terkesan tidak mau melepas jabatan, padahal juga merupakan pengurus di DPN,” kata pengacara Muhammad Zubir, yang turut hadir dalam pernyataan tersebut.

Para pengacara berharap DPN tidak menutup mata terhadap kondisi ini demi menjaga integritas organisasi di mata anggota maupun publik.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *