Kapolda Aceh Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai Rp365 Juta

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 248.668 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai lebih dari Rp365 juta.

 

 

Banda Aceh — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Selasa (22/7/2025).

Pemusnahan ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum dan instansi terkait dalam menegakkan ketentuan perundang-undangan serta menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan oleh Kanwil DJBC Aceh sepanjang tahun 2024. Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai milik negara dan dimusnahkan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.

“Barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas 248.668 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai lebih dari Rp365 juta. Rokok tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai dan merupakan hasil operasi penindakan, baik melalui patroli darat maupun laut, yang dilakukan tim Bea Cukai di wilayah Aceh,” ujar Joko dalam keterangan tertulis, usai kegiatan berlangsung.

Ia menambahkan, pemusnahan tersebut menjadi langkah konkret dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang hasil penindakan, sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

“Polri, khususnya Polda Aceh, akan terus mendukung upaya pemberantasan peredaran barang ilegal sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga ketertiban masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” kata Joko.

Lebih jauh, ia menegaskan pentingnya sinergi yang terus terbangun antara Polri dan instansi terkait dalam memperkuat penegakan hukum serta menjadi fondasi penting dalam mendukung agenda pembangunan nasional.


BACA JUGA  Rumah Disita! Skandal Fiktif BPRS Gayo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *