Guru SMK-PP Saree Keluhkan Penghapusan TPP, Minta Perlakuan Setara ASN Distanbun Aceh.
Aceh Besar — Sejumlah guru dari Sekolah Menengah Kejuruan Pembangunan Pertanian (SMK-PP) Negeri Saree, Kabupaten Aceh Besar, mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait penghentian pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang selama ini mereka terima. Aspirasi tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan dengan anggota Komisi II DPRA, Rabu (22/7/2025).
Para guru menyatakan bahwa sebelumnya mereka menerima TPP sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya di lingkungan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh. Namun, sejak beberapa waktu terakhir, tunjangan tersebut dihentikan tanpa penjelasan yang jelas.
“Kami adalah ASN yang sejak awal diangkat langsung oleh Pemerintah Aceh di bawah Distanbun, bukan dari mutasi atau limpahan kabupaten/kota,” ujar salah seorang guru perwakilan dalam pertemuan tersebut.
Mereka menekankan, secara administratif maupun struktural, seluruh urusan kepegawaian, pendanaan, dan kegiatan kedinasan mereka berada di bawah koordinasi langsung Distanbun Aceh. Adapun hubungan dengan Dinas Pendidikan Aceh hanya terbatas pada urusan kurikulum dan sertifikasi.
“Selain mengajar, kami juga terlibat dalam berbagai kegiatan kedinasan Distanbun. Maka sudah sewajarnya kami memperoleh hak yang sama seperti ASN lainnya di dinas tersebut,” tambahnya.
Ketua Komite SMK-PP Negeri Saree, Maswadi, SP, MPd, yang juga mantan kepala sekolah dan pensiunan ASN Distanbun Aceh, turut membenarkan kondisi tersebut. Ia menyampaikan bahwa beban kerja para guru di SMK-PP Negeri Saree berbeda dari guru-guru di sekolah reguler lainnya yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan.
“Meski siswa libur, para guru tetap masuk kantor untuk mengurus administrasi dan tugas tambahan, mengingat status sekolah ini adalah boarding school,” kata Maswadi.
Dalam audiensi itu, para guru juga meminta Komisi VI DPRA yang membidangi pendidikan untuk ikut menyuarakan aspirasi mereka kepada Pemerintah Aceh. Mereka mendesak pimpinan Distanbun Aceh agar menyurati Gubernur Aceh guna merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2024 tentang TPP.
“Kami berharap ada Kepgub (Keputusan Gubernur) yang mengatur secara khusus pemberian TPP bagi guru-guru SMK-PP di bawah Distanbun,” harap Para guru.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Aceh maupun Distanbun terkait keluhan tersebut.