M. Nur, aktivitas galian C ilegal yang tidak diawasi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas, seperti erosi, sedimentasi sungai, kerusakan struktur tanah, hingga meningkatkan risiko banjir dan longsor saat musim hujan.
Aceh Besar — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk menertibkan aktivitas galian C yang diduga banyak beroperasi tanpa izin resmi di wilayah tersebut.
Ketua YARA Aceh Besar, M. Nur, SE, SH, menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan pihaknya, maraknya aktivitas penambangan ilegal sangat merugikan masyarakat sekitar serta menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Menurut catatan kami, banyak galian C ilegal yang beroperasi tanpa izin di Aceh Besar. Ini berdampak buruk bagi masyarakat dan ekosistem setempat. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku,” ujar M. Nur dalam keterangannya kepada media, Rabu (30/7/2025).
YARA juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk mengarahkan para pelaku usaha di sektor ini agar menempuh jalur legal dengan mengurus perizinan yang sesuai. Hal ini tidak hanya akan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha, tetapi juga berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) serta keberlanjutan lingkungan.
Dari sisi hukum, lanjut M. Nur, aktivitas galian C ilegal yang tidak diawasi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas, seperti erosi, sedimentasi sungai, kerusakan struktur tanah, hingga meningkatkan risiko banjir dan longsor saat musim hujan.
“Dampaknya tidak hanya pada alam, tapi juga mengancam keselamatan warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang. Karena itu, pengawasan dan penegakan regulasi harus diperketat,” tegasnya.
YARA berharap agar seluruh pelaku usaha galian C di Aceh Besar segera mengurus perizinan dan beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum dan standar lingkungan. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta aktif memberikan edukasi kepada masyarakat dan pengusaha terkait pentingnya menjaga lingkungan hidup.
“Kami mendorong Pemkab Aceh Besar untuk melakukan sosialisasi soal perizinan dan perlindungan lingkungan, agar praktik tambang ilegal tidak terus berlangsung,” tutup M. Nur.