Dana Otsus Tahap II Cair, Aceh Kantongi Rp1,5 Triliun

Dana Otsus Tahap II Rp 1,5 Triliun Telah Masuk ke Kas Daerah Aceh.

 

 

Banda Aceh — Pemerintah Provinsi Aceh telah menerima transfer dana otonomi khusus (Otsus) tahap II sebesar Rp 1,5 triliun dari pemerintah pusat. Dana tersebut telah masuk ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) dan seluruhnya merupakan alokasi untuk pemerintah provinsi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, mengonfirmasi pencairan dana tersebut pada Kamis (31/7/2025). Ia menyebutkan bahwa usulan pencairan dana tahap II telah diajukan sejak akhir Juni setelah semua persyaratan terpenuhi.

“Alhamdulillah, dana Otsus tahap II sudah cair hari ini dan telah masuk ke RKUD Provinsi Aceh,” ujar Reza kepada wartawan.

Menurut Reza, dana sebesar Rp 1,5 triliun yang sudah cair merupakan bagian dari alokasi khusus untuk provinsi. Sementara itu, dana untuk kabupaten/kota sebesar Rp 438 miliar masih belum ditransfer karena belum ada satu pun daerah yang memenuhi persyaratan pengajuan pencairan ke Kementerian Keuangan.

“Saat ini, belum ada kabupaten/kota yang memenuhi syarat pencairan. Yang paling mendekati kesiapan, kalau tidak salah, Kota Banda Aceh,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa mulai tahun ini, pengajuan pencairan dana Otsus tidak lagi harus menunggu kesiapan kabupaten/kota. Begitu seluruh dokumen persyaratan dari provinsi lengkap, usulan pencairan dapat diajukan langsung ke pusat.

Adapun syarat pencairan dana tahap II mencakup:

  • Surat penyampaian syarat salur,
  • Laporan realisasi dan kinerja, yang terdiri atas:
    1. Realisasi penyerapan anggaran minimal 50 persen,
    2. Capaian kinerja/output minimal 15 persen,
    3. Realisasi penggunaan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya.

Reza mengakui bahwa pencairan tahap II mengalami keterlambatan. Seharusnya dana tersebut ditransfer pada Juni, namun baru terealisasi pada akhir Juli. Hal ini merupakan efek domino dari keterlambatan pencairan tahap I, yang dijadwalkan April namun baru cair pada Mei.

BACA JUGA  Gubernur Aceh Terima Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan 2024 dari BPKP

Tahapan pencairan dana Otsus Aceh tahun 2025 dibagi menjadi empat tahap. Tahap III dijadwalkan pada November, dan tahap IV pada Desember. Untuk tahap III, pengajuan pencairan harus dilakukan paling lambat bulan November 2025, dengan persyaratan yang hampir sama dengan tahap II namun target penyerapan dan capaian output lebih tinggi.

Syarat pencairan tahap III antara lain:

  • Surat penyampaian syarat salur,
  • Laporan realisasi dan kinerja, dengan ketentuan:
    1. Realisasi penyerapan minimal 70 persen,
    2. Capaian kinerja/output minimal 50 persen,
    3. Realisasi dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

Sebagai informasi, total alokasi dana Otsus Aceh tahun 2025 sebesar Rp 4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 973 miliar diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten dan kota.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *