DPRA dan Gubernur Sepakati Qanun Pertanggungjawaban APBA 2024.
Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Kamis (31/7/2025).
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan akhir dari rangkaian evaluasi atas pelaksanaan anggaran tahun berjalan. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRA menyampaikan pandangan akhir yang pada prinsipnya menyetujui rancangan qanun dimaksud. Namun, sejumlah fraksi juga menyertakan catatan kritis yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Beberapa isu strategis yang menjadi sorotan meliputi rendahnya tingkat kemandirian fiskal Aceh, masih lebarnya kesenjangan pembangunan antarwilayah, tingginya angka pengangguran, serta perlunya penguatan dalam pemanfaatan aset daerah dan peningkatan mutu pelayanan publik.
Gubernur Aceh yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, dalam pidato penutupnya menyatakan, seluruh masukan dan rekomendasi dari legislatif akan ditindaklanjuti secara serius. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Aceh dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp11,396 triliun atau 101,18 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp11,287 triliun atau 96,7 persen. Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar lebih dari Rp530 miliar.
Rapat ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, yang menandai tuntasnya proses pembahasan dan pengesahan qanun pertanggungjawaban APBA 2024. (ADV)