DPRA Dukung Pembentukan LPPD Syariah untuk Perkuat Ekosistem Keuangan UMKM Aceh.
Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah (LPPD) Syariah di Aceh. Komitmen tersebut ditegaskan dalam forum Diseminasi Program Strategis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028 yang diselenggarakan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Senin (29/7/2025).
Kehadiran unsur legislatif, yang terdiri dari Ketua Komisi II Khairil Syahrial, Wakil Ketua Komisi III Armiyadi, dan Sekretaris Komisi III Hadi Surya, menjadi sinyal kuat adanya sinergi antara DPRA, Pemerintah Aceh, dan OJK dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan berpihak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“DPRA menyambut baik inisiatif ini sebagai bentuk implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung ekonomi rakyat,” ujar Khairil Syahrial.
Rencananya, LPPD Syariah akan dibentuk sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertugas memberikan penjaminan pembiayaan bagi pelaku UMKM, sektor-sektor produktif, dan pengembangan usaha syariah di Aceh. Kehadirannya diharapkan mampu menjembatani kesenjangan pasar (market failure) dalam sistem pembiayaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menegaskan bahwa keberadaan lembaga penjaminan sangat penting dalam memperluas akses keuangan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya tata kelola LPPD yang profesional, akuntabel, dan selaras dengan prinsip-prinsip syariah.
“LPPD bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi pilar utama dalam menyempurnakan arsitektur keuangan syariah di daerah,” kata Daddi.
Senada dengan itu, Asisten II Sekda Aceh sekaligus Ketua Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Aceh, Zulkifli, menyoroti rendahnya porsi pembiayaan UMKM yang hingga triwulan I 2025 baru mencapai 27 persen, masih jauh dari target minimal 40 persen yang diamanatkan qanun.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Retno Woelandari, menjelaskan bahwa pembentukan LPPD merupakan bagian dari strategi nasional dalam Peta Jalan Industri Penjaminan 2024–2028. Saat ini, dari 38 provinsi di Indonesia, baru 18 yang telah memiliki LPPD. Aceh dinilai memiliki potensi besar, khususnya di sektor pertanian, kelautan, dan keuangan syariah.
“LPPD Syariah di Aceh tidak hanya akan memperkuat penjaminan pembiayaan, tetapi juga mendukung penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengembangan pembiayaan berbasis klaster, serta pemberdayaan perempuan dan generasi muda produktif di wilayah pedesaan,” paparnya.
Acara diseminasi ini turut dihadiri oleh perwakilan Bank Aceh Syariah, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh, akademisi dari UIN Ar-Raniry, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Seluruh peserta sepakat bahwa dukungan politik dari DPRA menjadi kunci dalam merealisasikan pendirian Jamkrida Syariah Aceh.
Ke depan, LPPD Syariah diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi Aceh, tidak hanya melalui perluasan akses pembiayaan, tetapi juga lewat dividen yang mampu memperkuat pendapatan asli daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan DPRA, Pemerintah Aceh, dan seluruh pemangku kepentingan guna membangun industri penjaminan yang sehat, tangguh, dan berkelanjutan di Tanah Rencong. (ADV)