DPRA Bahas RPJMA 2025 dan APBA 2024

DPRA Bahas RPJMA 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBA 2024 dalam Rapat Paripurna.

 

 

Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna pada Rabu (30/7/2025) dengan dua agenda utama, yakni pembukaan masa persidangan tahun 2025 dan penyampaian dua dokumen strategis: Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025–2029 serta pendapat Badan Anggaran terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Ir. H. Saifuddin Muhammad dan turut dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Sekretaris Daerah, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), pimpinan instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Muhammad Nasir, secara resmi menyampaikan Rancangan Qanun RPJMA 2025–2029 yang telah ditetapkan sebagai bagian dari Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2025.

Dalam pemaparannya, visi pembangunan jangka menengah Aceh lima tahun ke depan dirumuskan dalam narasi: “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.” Visi ini diturunkan ke dalam enam prioritas pembangunan utama:

  • Penguatan penerapan syariat Islam yang menyejukkan dan berkeadilan,
  • Transformasi ekonomi menuju Aceh yang mandiri dan kompetitif,
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia,
  • Reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik,
  • Pemerataan pembangunan antarwilayah,
  • Ketahanan sosial, lingkungan hidup, dan tata ruang yang berkelanjutan.

Pemerintah Aceh juga menetapkan sejumlah target indikator makro pembangunan hingga 2030, antara lain penurunan angka kemiskinan menjadi 8,35–9,20 persen, penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menjadi 4,25–5,03 persen, serta peningkatan Indeks Modal Manusia (IMM) menjadi 0,60.

BACA JUGA  Eks Panglima GAM Ikut Retret Akmil

Pendapat Banggar DPRA

Pada sesi selanjutnya, juru bicara Badan Anggaran DPRA Tgk. H. Anwar Ramli, S.Pd., M.M. menyampaikan pendapat resmi Banggar atas Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun 2024. Dokumen tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh Gubernur pada 24 Juni 2025.

Menurut Anwar Ramli, pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan evaluasi kebijakan fiskal daerah. Catatan dan saran strategis dari Banggar disampaikan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan Pemerintah Aceh.

Wakil Ketua DPRA Ir. H. Saifuddin Muhammad menegaskan bahwa kedua dokumen tersebut akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme persidangan yang berlaku. Ia juga menjadwalkan rapat paripurna lanjutan pada hari yang sama pukul 14.30 WIB untuk mendengarkan jawaban dan tanggapan resmi dari pihak eksekutif atas pendapat Badan Anggaran.

“Dengan sinergi yang kuat antara DPRA dan Pemerintah Aceh, kami berharap dokumen RPJMA 2025–2029 benar-benar menjadi pedoman strategis dalam mewujudkan Aceh yang Islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan,” ujar Saifuddin saat menutup sidang. (ADV)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *